Gubernur Olly Tetapkan UMP Sulut Tahun 2022 Rp.3.310.723


Manado-Gubernur Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022, sebesar Rp.3.310.723.

Olly dalam keterangannya pada penetapan UMP Sulut itu, mengatakan keputusan besaran UMP berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Salah satu pertimbangannya karena pandemi Covid-19 yang melanda dunia. Kami sudah melihat dari semua aspek sebelum memutuskan UMP tahun 2022,” ujar Olly di ruang kerjanya, Rabu (17/11/2021).

Diketahui, UMP Sulut tahun 2022 sama dengan tahun 2021. Besaran UMP Sulut masih menduduki posisi ketiga tertinggi di Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta Rp.4.453.724 dan Papua Rp.3.516.700.

Menurut Olly, diharapkan semua komponen dapat memahami keputusan penetapan UMP Sulut tersebut.

“Karena dampak pandemi covid 19 juga telah memukul semua sektor hingga menyebabkan banyak pengusaha yang tak bisa bertahan dan berdampak pada pemutusan kerja karyawan. Oleh karena itu, dengan putusan UMP ini akan banyak investor yang akan berinvestasi ke Sulut dan tentunya lapangan kerja akan kembali terbuka,” terangnya.

Sementara Ketua Dewan Pengupahan Sulut, Ronny Maramis menjelaskan, rekomendasi penetapan UMP Sulut tahun 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tentunya besaran UMP telah disampaikan Gubernur, telah melalui kajian matang dan merujuk pada aturan dan melibatkan semua komponen terkait,” katanya.

Sekedar informasi, penetapan UMP Sulut juga berdasarkan pertimbangan dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, yang terdiri dari asosiasi pengusaha, perwakilan organisasi buruh dan pemerintah, yang mendiskusikan dan meramu, kemudian memberikan lima pilihan kepada Gubernur Sulut. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 19

Budi Rarumangkay

Berita sejenis