Gubernur Sulut Keluarkan Surat Edaran Tentang Cuti Bersama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berikut Isinya

Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokmbey, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulut.

Surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD, tertaggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey tetsebut terkait pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulut.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Sukut, dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan Privinsi Sulut.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Gubernur Sulut :

(sulutonline)

Telah dibaca: 5003

Budi Rarumangkay

Berita sejenis