Promo Ramadhan, OD-SK Bantu Warga Dapat Keringanan Pajak Kendaraan

Manado – Sesuai dengan instruksi Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (OD-SK), Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Sulut melakukan inovasi Keringanan Ramadhan bagi wajib pajak di Sulut.

Kepala Dipenda Sulut June Silangen mengatakan, promo pembayaran pajak selama bulan Ramadhan mulai 28 Maret sampai 26 Mei 2023.

“Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya,” ungkap Silangen.

Lanjutnya, Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB 100 persen. Ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 5 persen.

“30-60 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 7,5 persen. 60-90 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen,” beber Silangen.

Menurut Silangen, keringanan pajak kendaraan selama bulan suci Ramadhan merupakan bentuk perhatian Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Berharap wajib pajak dapat memanfaatkan promo keringanan ramadhan ini. Jangan sampai ketinggalan agar mendapatkan keringanan pajak,” pungkasnya. (sulutonline)

Telah dibaca: 14

Budi Rarumangkay

Berita sejenis