Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Pemerintah Selalu Ada Untuk Rakyat


Manado-Pemerintah RI telah menyusun protokol yang akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai bidangnya masing-masing, salah satunya adalah protokol kesehatan. Protokol penanganan virus Corona baru selesai disusun pemerintah setelah dua hari pengumuman kasus pertama Corona di Indonesia atau dua bulan usai kasus pertama COVID-19 di Cina.

Sementara itu di Provinsi Sulawesi Utara terkait penanganan Virus yang mematikan ini, Gubernur Olly Dondokambey menegaskan Pemerintah Provinsi Sulut selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal ini. Gubernur juga menegaskan Pemerintah akan selalu ada dan bersama-sama dengan masyarakat.

Gubernur Olly meminta segenap stakeholder, baik tokoh agama, tokoh masyarakat dan segenap elemen masyarakat untuk bersatu hati berdoa, memohon dan meminta perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Ésa untuk menjaga dan melindungi warga Sulut dan Indonesia terhindar dari pandemi virus corona.

“Mari kita segenap masyarakat Sulut dimanapun berada, kita bersatu hati berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk melindungi dan meluputkan kita dari wabah virus corona yang sedang melanda dunia. Kita yakin dengan iman percaya, doa kita menjadi kekuatan untuk menjalani kehidupan ditengah-tengah situasi dan kondisi saat ini,” ujar Gubernur Dondokambey yang didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Berikut adalah daftar Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, sebagaimana dilansir dari Instagram Kemenkes RI.

1. Jika Merasa Tak Sehat Masyarakat yang merasa tidak sehat dan mengalami gejala seperti demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat atau bila keluhan berlanjut, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Yang harus dilakukan saat ke fanyankes yaitu: gunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum.

2. Tenaga Kesehatan di Fasyankes Melakukan Screening Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 – Jika tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan. – Jika memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (ADP).

3. Di RS Rujukan, Spesimen PDP Diambil untuk Pemeriksaan LAB dan Pasien Berada di Ruang Isolasi Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam. Jika Negatif Jika hasilnya negatif, akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. Jika Positif – Dinyatakan sebagai penderita COVID-19 – Sampel akan diambil setiap hari – Akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif.

4. Jika Anda Sehat, Namun – Memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, maka lakukan self monitoring. – Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, maka segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa ke fasyankes. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Hotline Center Corona 199 ext 9.

Kemenkes RI juga mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan, sebagai berikut:
– Sering cuci tangan pakai sabun
– Gunakan masker bila batuk atau pilek
– Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah
– Hati-hati kontak dengan hewan
– Rajin olahraga dan istirahat cukup
– Jangan konsumsi daging yang tidak dimasak
– Bila batuk, pilek dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 64

Budi Rarumangkay

Berita sejenis