Rekayasa Pasar Pinasungkulan Upaya Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19


Manado-Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19) yang makin mewabah dan masif penyebarannya, mengharuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, mengambil sikap tegas.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Manado, Yang juga Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA menginstruksikan langkah – langkah antisipasif sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19 yang makin tinggi.

Melalui PD Pasar Manado, protokol kesehatan ketat mulai diberlakukan di pasar Pinasungkulan Karombasan.

Opsi Rekayasa pedagang didalam pasar diterapkan dengan memperhatikan jarak antar pedagang. Sekira 1000 pedagang sudah dibagikan nomor urut, nantinya pedagang akang dipindahkan dari hanggar didalam pasar ke jalan, sesuai maping/pemetaan yang sudah dilakukan petugas PD Pasar.

Walikota mengatakan, akan diberlakukan sistem ganjil genap bagi pedagang yang secara bergantian berjualan sesuai nomor urut, guna maksimalnya penerapan sosial distancing.

” Selain penerapan ganjil genap pedagang, tiap hari akan dilakukan penyemprotan disinfektan, rutin rapid test bagi penjual dan petugas PD Pasar,” ujar GSVL.

Selanjutnya Ia menjelaskan, Pedagang yang terkena rekayasa akan dibebaskan dari retribusi. Sebagai kompensasi, Pemkot akan mensubsidi PD Pasar perihal retribusi yang hilang.

Tidak sampai disitu saja, di pintu masuk pasar ada pos pemeriksaan suhu dan masker, bersiaga petugas kesehatan, Satpol PP, BPBD, TNI/Polri serta PD Pasar tentunya.

” Jam operasi pasar, pukul 06.00 pagi sampai 17.00 malam dan kendaraan roda 2 maupun roda 4 dilarang masuk,” jelas Walikota sembari menambahkan, rekayasa seperti ini juga akan segera dilakukan di pasar Bersehati dan Tuminting.

Sementara itu, selain rekayasa pasar, juga akan dilakukan pembatasan masuk akses masuk keluar wilayah kota Manado.

Setiap pintu masuk ke kota Manado akan disiagakan pos jaga, setiap orang yang masuk wajib miliki surat keterangan sehat (suket) ,dari fasilitas kesehatan resmi dan miliki ijin perjalanan dari lurah / desa setempat, dan menyertakan KTP atau KK.

Pembatasan yang akan mulai diberlakukan 27 Mei 2020 ini, nantinya mewajibkan rapid test setiap orang yang masuk, apabila suhu tubuh diatas 38°C, akan segera dilakukan protokol kesehatan.

Dalam kesempatannya, Walikota kembali mengatakan,
semua harus mematuhi protokol kesehatan,Wajib pakai masker bagi siapapun yang hendak masuk ke Manado.

” Jam masuk Manado mulai pukul 06.00 sampai 19.00, penumpang kendaraan roda 4 keatas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, agar tetap sosial distancing,” tukas walikota.

Diketahui, pengecualian dari aturan pembatasan ini bagi petugas kesehatan, ambulance, mobil pribadi pengangkut orang sakit, Petugas TNI/Polri dan keadaan darurat lainya.

Akan rencana pembatasan sosial ini oleh gugus tugas Covid-19 Manado, Walikota memohon Pendapat dan Saran Forkopimda Manado. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 33

Budi Rarumangkay

Berita sejenis