SBSI-KSPI Sulut Dukung Penegakan Penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19, Ini Alasannya

Manado-Organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Sulawesi Utara sebagai representasi kalangan pekerja dan kaum buruh di Sulut mengapresiasi dan mendukung penuh penegakan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman (AKB M2PA) Covid-19.

Pasalnya, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama 4 bulan terakhir ini berdampak pada pembatasan kegiatan perekonomian yang berujung pada tindakan dirumahkannya 6.952 pekerja di sejumlah perusahaan di Sulut. Selain itu ada 1.464 pekerja lainnya di Sulut mengalami PHK.

Untuk itu, Ketua SBSI Sulut Lucky Sanger yang memiliki 10.000 anggota menyatakan bahwa penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 harus didukung seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut untuk menolong para pekerja yang telah dirumahkan dan di PHK.

“Yang paling penting bagi mereka para buruh adalah masalah kampung tengah karena kalau mereka juga tidak makan, maka mereka juga bisa mati, bukan dengan Covid-19 tapi mati dengan kelaparan, jadi harus di pikirkan besama karenanya sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melihat permasalahan lebih serius lagi,” kata Lucky di Manado, Rabu (1/7/2020).\

Sementara, Ketua KSPI Sulut Hardy Semboeng juga mengaku mendukung penerapan Pergub AKB M2PA Covid-19 yang mengatur kebiasaan baru pada fase new norma.

Hardy juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Pergub AKB M2PA Covid-19.

“Kasihan orang yang begitu disiplin menerapkan protokol kesehatan sedangkan orang lain seenaknya suka atau tidak suka pakai masker dapat dengan bebas dilakukan tanpa ada sanksi bagi yang tidak menjalankan protokol kesehatan, saya harap ini harus ada payung hukumnya,” kata Hardy.

Disamping itu, Ketua KSPI Sulut juga menyoroti kurangnya sarana cuci tangan yang ada di tempat umum, mal dan lokasi lainnya.

“Masih harus perlu ditambah agar masyarakat lebih mudah mencuci tangan, protokol kesehatannya harus lebih diperjelas, jangan cuma himbauan-himbauan cuci tangan sedangkan aer di manado tiga hari satu kali aer bajalang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Disnakertrans Sulut, jumlah pekerja yang dirumahkan di Sulut sebanyak 6.952 orang dan 5.507 orang diantaranya berada di Kota Manado.

Adapun jumlah pekerja yang di PHK karena dampak Covid-19 di Sulut sebanyak 1.464 orang yang dilakukan oleh 72 perusahaan di Sulut karena dampak pandemi Covid-19. (ADVETORIAL)

Telah dibaca: 52

Budi Rarumangkay

Berita sejenis