Sikapi Keluhan Petani, ODSK Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi di Sulut


Manado-Menyikapi keluhan Petani, di daerah Bumi Nyiur Melambai Sulawesi Utara (Sulut), Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw telah berupaya mengajukan permintaan penambahan stok pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sulawesi Utara.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Novly Wowiling, Selasa (2/11/2021) kepada wartawan.

Ia mengatakan dalam upaya peningkatkan produksi pertanian, ditunjang input teknologi yang tepat, diantaranya pemberian pupuk. Dalam perjalanan waktu kebutuhan pupuk terus mengalami peningkatan.

“Oleh karena harga pupuk cukup mahal, maka Pemerintah berupaya membantu Petani melalui penyediaan pupuk bersubsidi sekalipun dalam jumlah yang sangat terbatas. Keterbatasan jumlah pupuk bersubsidi, sehingga untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” bebernya.

Lanjut, kata dia, persyaratan diantaranya Petani harus menjadi anggota dalam Kelompok Tani, menyusun RDKK dan nama Petani harus diinput dalam aplikasi E-RDKK.

Hampir setiap musim tanam ada Petani yang mengeluh kelangkaan pupuk bersubsidi, namun sebenarnya pupuk bersubsidi bukan langkah tetapi jumlahnya terbatas,” tuturnya.

Kata Wowiling lagi, upaya Gubernur Olly Dondokambey untuk mensejahterakan para petani di daerah ini telah membuahkan hasil dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

Dimana Sulawesi Utara mendapat ketambahan pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea, SP-36 dan NPK. Untuk Urea bertambah 11.154 Ton atau meningkat 51,93 % dari kuota reguler yang hanya 21.480, sehingga kuota keseluruhan pupuk urea tahun 2021 ini telah menjadi 32.634 Ton, sedangkan SP-36 bertambah 137 Ton atau terjadi kenaikan 3,70 % dari kuota reguler yang hanya 3.696 Ton telah menjadi 3.833 Ton, sedangkan NPK telah menjadi 13.126 Ton atau bertambah 89 Ton dari kuota reguler yang hanya 13.037 Ton.

“Pertambahan kuota pupuk bersubsidi di penghujung tahun seperti ini merupakan upaya luar biasa karena pupuk bersubsidi ini harus dihabiskan sampai bulan Desember 2021, jadi hanya dalam kurun waktu yang singkat, tinggal kurang lebih 2 bulan. Ada konsekuwensi apabila pupuk bersubsidi ini tidak terserap semua sampai akhir tahun, yaitu kuota pupuk bersubsidi Sulawesi Utara tahun 2022 akan mengalami penurunan”katanya.

“Oleh sebab itulah isu-isu kelangkaan pupuk bersubsidi dihentikan, saat ini stok pupuk bersubsidi di Sulawesi Utara cukup banyak, tetapi Petani harus memenuhi persyaratan yaitu masuk menjadi anggota Kelompok Tani dan nama Petani harus terinput dalam SIMLUHTAN dan e-RDKK,” tandasnya.

Sembari dirinya menyebutkan bahwa kita perlu mengsuport Petugas Pertanian di lapangan dalam melakukan pendataan dan memasukkan data petani dalam aplikasi E-RDKK.

“Kita perlu tingkatkan koordinasi lintas Instansi dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran Pupuk bersubsidi agar tepat sasaran maupun manfaat. Dalam tugas pengawasan penggunaan pupuk bersubsidi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Instansi Pertanian tetapi lintas Instansi seperti Perdagangan dan Penegak Hukum,” pungkas Kadistanakda Sulut itu. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 23

Budi Rarumangkay

Berita sejenis