Teror Covid-19 Meluas, Gubernur Olly: Kita Tidak Bisa Berhenti Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan


Manado-Ditengah upaya percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) pemerintah telah mengambil langkah dan mengeluarkan kebijakan yang tepat agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan termasuk pelaksanaan dalam pembangunan.

Untuk itu koordinasi menjadi sangat penting baik dengan Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga aturan yang di berlakukan dimasa pandemi virus corona ini tidak ada yang merasa terpinggirkan apalagi merusak tatanan pemerintahan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven O E Kandouw, dalam memutus mata rantai pandemi, tetap konsisten, bekerja secara profesional, terprogram dan terukur.

Kebijakan yang diambil selalu melibatkan semua yang terkait dan yang berkompeten dibidangnya. Penerapan setiap kebijakan terupdate dan terupgrade dengan melihat perkembangan, yang setiap langkah di koordinasikan dengan pemerintah pusat.

“Sampai saat ini kita belum tahu akhirnya sampai dimana, kita belum dapat memprediksi kapan trend kurva epidemiologi ini menurun. Dengan kata lain kita masih berada di gelombang yang pertama yang belum kita ketahui dengan pasti kapan ini berakhir,” kata Olly saat memimpin video conference monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah dan penanganan dampak covid-19 melalui video conference di Manado bersama jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Sekdaprov Edwin Silangen serta para bupati dan walikota se-Sulut, Rabu (20/05/2020).

Orang nomor satu di Sulut ini pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerjasama mencegah penyebaran covid-19 dengan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran di tengah pandemi covid-19.

“Kita tidak bisa berhenti dalam menyelenggarakan pemerintahan akibat dampak covid-19 ini. Kita harus tetap bersama-sama dengan melaksanakan tugas tanggung jawab kita dan tentunya memberikan tindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok termasuk para pelaku usaha yang melanggar apa yang sudah disampaikan dan dihimbau oleh pemerintah,” kuncinya. (Advetorial Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian Dan Statistik Daerah Provinsi Sulut)

Telah dibaca: 157

Budi Rarumangkay

Berita sejenis