MOR Janji Revisi Perda Terkait Retribusi Makam,” Lengkapi Komitmen Beri Santunan Duka dan Berlakukan TPU Gratis,”


Manado-Komitmen meringankan beban warga Kota Manado, khususnya warga kurang mampu yang tertimpa duka akibat kehilangan anggota keluarga, kembali ditegaskan Calon Walikota Manado Mor Dominus Bastiaan (MOR) dan Calon Wakil Walikota Manado Hanny Joost Pajouw (HJP).

Tercatat ada 3 komitmen yang sudah disiapkan MOR, pasangan calon nomor urut 3 ini, untuk diwujudkan ketika terpilih menjadi pemimpin di kota Manado pada Pilkada Manado, 9 Desember 2020.

Pertama, melanjutkan pemberian dana santunan duka atau kematian kepada keluarga yang berduka sebagaimana program dirinya bersama Walikota Manado GS Vicky Lumentut selama ini.

Kedua, akan menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) secara gratis di Kota Manado.

Ketiga, akan merivisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado nomor 3 tahun 2011 tentang TPU. Ini dimaksudkan agar ke depan warga yang berduka tidak lagi dibebani biaya retribusi makam.

Terkait komitmen yang ke-3, diketahui selama ini Pemkot Manado telah berlakukan Perda TPU yang berisikan penetapan biaya retribusi makam bagi keluarga yang berduka.

Komitmen dari paslon yang diusung 3 partai politik yakni Partai Demokrat, PAN dan PKB ini, untuk merespon keluhan warga terkait Perda tersebut, khususnya di Pasal 40 yang berisikan tentang biaya retribusi makam.

“Ketika Tuhan berkenan saya memimpin Kota Manado, maka saya akan merivisi Perda terkait TPU tersebut, agar makam di TPU tidak lagi dipungut biaya bagi warga kurang mampu,” ujar MOR yang adalah Wakil Walikota Manado yang sedang cuti ini

Komitmen kedua sosok rendah hati, jujur, peduli dan merakyat ini, sekaligus menjawab permintaan untuk merivisi Perda tersebut dari Anggota DPRD Kota Manado Jurani Rurubua SST yang pernah dia sampaikan dalam rapat bersama Pemkot Manado di ruang paripurna DPRD Manado waktu lalu.

“Kami akan selesaikan masalah ini. Begitu saya dilantik sebagai walikota, saya akan merevisi Perda tersebut dengan menghapus biaya retribusi makam. Supaya warga tidak lagi dibebani, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini,” tandas MOR.

Warga kota Manado menyambut antusias komitmen kedua sosok profesional muda dan berpengalaman tersebut.

“Ini baru pemimpin yang selalu hadir dan menjawab pelbagai persoalan warga Kota Manado,” puji Johny Pangemanan dan Onald Karamoy, warga Malalayang. (JPc)

Diketahui, sebelumnya masalah biaya retribusi makam ini sudah diangkat Rurubua dalam Rapat Pansus Penataan dan Pengelolaan TPU Pemkot Manado yang berlangsung di Kantor DPRD Manado, Senin (28/09/2020).

Di mana Srikandi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengungkapkan bahwa di Manado warga yang anggota keluarganya meninggal dibebani biaya makam, diantaranya untuk makam ukuran 2,5 x1,5 meter biaya VIP Utama sebesar Rp3 juta, biaya VIP Rp1,5 juta dan standar Rp700 ribu yang biasa digunakan warga kurang mampu.

Karena itu Anggota Komisi III DPRD Kota Manado ini meminta agar Perda tersebut direvisi karena dianggap membebani warga kurang mampu. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 91

Budi Rarumangkay

Berita sejenis