Begini Kata Wagub Kandouw pada Paripurna PAW 2 Anggota DPRD Sulut

Manado – Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota dewan wajib dilakukan, terlebih dalam memperjuangkan aspirasi dari konstituen. Anggota DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut) Steven O E Kandouw saat menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sulut, Sabtu 25 Maret 2023.

Dua legislator Sulut yang baru dilantik tersebut yakni Resa Waworuntu dari PDI-Perjuangan dan Meyke Lavarence dari Partai Golkar.

Resa Waworuntu adalah PAW Almarhum Fanny Legoh dan Meyke Lavarence PAW dari Almarhum Winsulangi Salindeho, Periode 2019–2024.

Wagub Steven Kandouw saat sambutan menyampaikan dua anggota DPRD Sulut yang baru dapat secepatnya beradaptasi.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini berharap, keduanya bisa menjadi mitra pemerintah Provinsi Sulut.

“Saya pribadi mengucapkan selamat kepada Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Sulut,” ujarnya.

Resa Waworuntu kini menjabat sebagai anggota Komisi IV, dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda.

Turut hadir dalam rapat paripurna PAW ini, yakni Forkompinda Sulut, Sekprov Steve Kepel, Ketua KPU Sulut, insan pers dan para tamu undangan. (sulutonline)

Telah dibaca: 346

Budi Rarumangkay

Berita sejenis