Di Era ODSK, RIPPARPROV Sulut Terwujud Dan Di Perda-kan

Manado– Setelah bertahun-tahun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Sulut, kini pun dikatakan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Asiano Gammy Kawatu, bahwa dokumen RIPPARPROV Sulut dibuat untuk segera disodorkan ke DPRD Sulut agar dilegalkan lewat Peraturan Daerah (Perda).

“Penyusunan dokumen RIPPARPROV ini memang sudah dilakukan bertahun-tahun, mudah-mudahan kali ini kita sudah akan memasuki tahapan finalisasi, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sudah dilakukan dan kita sudah memperkaya hal ini dengan FGD dan masih ada lagi FGD-FGD kecil,” terang Kawatu kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi kegiatan dimaksud yang di gelar di salah satu hotel ternama di Manado, pada Jumat (18/03/2022).

Diharapkannya pula dalam tahapan finalisasi sekarang ini agar cepat rampung dan segera dilaporkan kepada pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), yang setelah itu nanti dikeluarkan surat resmi dari Biro Hukum untuk disampaikan ke DPRD Sulut.

“Targetnya pada pertengahan tahun ini sudah bisa selesai, dan hal ini menjadi acuan dari kegiatan-kegiatan dalam melakukan pengembangan dan pembangunan Pariwisata,” tandas Kawatu.

Terpisah itu, dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Sulut, Hendry Kaitjily bahwa untuk RIPPARPROV sudah sejak lama dilakukan pengkajian namun belum sempat terwujud, dan pada akhirnya di era pimpinan OD-SK inilah, baru terwujud.

Dikarenakan keseriusan dan wujud kecintaan dari kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw akan membangun Bumi Nyiur Melambai ini.

“Semuanya memang bisa saja melakukan hal ini, namun kunci dari keberhasilan kita ini memang cuma komunikasi koordinasi,” pungkas Kaitjily. (*/tim/sulutonline)

Telah dibaca: 51

Budi Rarumangkay

Berita sejenis