Gubernur Olly Apresiasi Pendampingan KPK Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi

MANADO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se Sulut di Aula Mapalus, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (14/7/2022).

Rapat ini dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan para bupati/wali kota di Sulut. Sedangkan dari pihak KPK dihadiri langsung Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko.

Gubernur Olly dalam sambutannya bersyukur acara ini bisa terlaksana.

Ia berharap kegiatan ini akan mampu memotivasi semua pihak untuk dapat menghancurkan upaya dan karya dalam pencegahan korupsi, serta pelaksanaan program pemberantasan korupsi yang terintegrasi di daerah Bumi Nyiur Melambai.

Gubernur mengatakan, korupsi telah menjadi kesepakatan bahwa itu kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama.

“Karena dampak buruknya terhadap sendi-sendi kehidupan serta proses pembangunan bangsa dalam upaya pemberantasan selama ini,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi di daerah, khususnya di Provinsi Sulut.

Gubernur mengajak semua pihak agar dapat berperan aktif dalam upaya memberantas korupsi.

“Lewat tindakan yang paling murah dan efektif yaitu dengan tindakan pencegahan yang antara lain dapat ditempuh melalui kegiatan-kegiatan edukatif atau kegiatan bersifat informasi yang dapat memutus mata rantai kebiasaan korupsi,” terangnya.

Sementara itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, lembaga antirasuah memiliki tugas tak hanya sebagai penindakan dan pencegahan, tapi juga memiliki fungsi koordinasi dan pencegahan.

“Tugas KPK melakukan koordinasi itu dilakukan dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor dan instansi pelayanan publik,” ujarnya.

Sedangkan tugas supervisi, Didik menjelaskan KPK mensinergikan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan hukum Tipikor berjalan baik, tidak ada intervensi, menutupi dan tidak diabaikan.

“KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sebaiknya. Support kepolisian dan kejaksaan, perlu difasilitasi kami fasilitasi,” katanya.

Ia mencontohkan misalnya fasilitasi menyangkut kebutuhan saksi ahli.

“Beberapa tahun lalu kami fasilitasi saksi ahli, dibiayai KPK anggarannya Rp1 miliar,” ujarnya.

Dikatakannya, APH yang butuh dukungan supervisi bisa meminta KPK.

“Bisa meminta kami, saksi yang sulit dihadirkan misalnya di Kementerian kami fasilitasi. Penangkapan DPO, kita beri fasilitasi,” sebutnya.

Ia membeber program pencegahan Koordinasi dan Supervisi dibagi dalam delapan bidang intervensi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Sertifikasi Aset, Penertiban Aset, Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah, Peningkatan Kompetensi APIP dan Optimalisasi BUMD. (sulutonline)

Telah dibaca: 1186

Budi Rarumangkay

Berita sejenis