Gubernur Olly Dondokambey Sulut Pintu Masuk Kunjungan Wisman Bebas VoA

Manado– Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memang pelobi andal. Kepentingan daerah Provinsi Sulut kerap mulus difasilitasi Pemerintah Pusat.

Terbaru, untuk kepentingan Sektor Pariwisata Bumi
Nyiur Melambai, Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor : IMI 0459.GR.01.01 tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Covid 19.

Surat Edaran itu menjadikan Sulut, 1 dari 7 daerah yang bisa mengeluarkan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata di Tempat Pemeriksaan Bandara atau Visa on Arrival (VoA).

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menyambut positif kebijakan pemerintah pusat untuk memajukan sektor Pariwisata Sulut.

Kini Bandara Sam Ratulangi Manado mulai 6 April 2022 berlaku bebas Visa On Arrival(VOA) bagi wisatawan mancanegara yang datang.

Selain Bandara Sam Ratulangi Manado, kebijakan ini berlaku di Bandara Soekarno Hatta di DKI Jakarta, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara di DI Yogyakarta.

Gubernur Olly Dondokambey mengatakan kebijakan ini bakal menambah kunjungan wisatawan manca negara ke Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelum Pandemi, Provinsi Sulut merupakan destinasi favorit wisatawan Cina.

Diharapkan adanya bebas Visa bisa menggairahkan kembali sektor pariwisata.

Adapun, Surat edaran ini diteken Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof.Dr.Widodo Ekatjahjana ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Kantor Imigrasi.

Maksud diterbitkannya surat edaran ini yaitu sebagai optimalisasi dukungan keimigrasian dalam pembukaan sektor wisata dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019;


Tujuan diterbitkan surat edaran ini yaitu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Pelaksanaan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kemenkumham pun menginstruksikan kepada Pejabat Administrasi yang membidangi pemeriksaan keimigrasian di tempat Pemeriksaan Imigrasi melakukan pemberian bebas Visa kunjungan khusus wisata dan pemberian Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata di tempat pemeriksaan Imigrasi. (sulutonline)

Telah dibaca: 192

Budi Rarumangkay

Berita sejenis