Gubernur Olly Terbitkan Surat Edaran Terkait Perayaan NATARU

Manado-Menjelang Natal dan Tahun Baru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulut telah menetapkan pedoman yang menjadi acuan dalam mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta Covid-19.

Sebagai tindaklanjut dari hasil rapat tersebut, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/ 21.7114 /Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut, 10 Desember 2021.

Dijelaskan, dalam rangka mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru, maka telah dilaksanakan Rapat Forkopimda Sulawesi Utara pada Rabu 8 Desember 2021.

Hasil rapat tersebut antara lain menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara.

Yang pertama, untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya yang kedua, mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota beberapa hal:

a.Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah rumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;
d. Open House ditiadakan;
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;
f. Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

Selanjutnya, terkait keamanan Natal dan Tahun Baru, akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (Polres) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, ditiadakan.

Point berikutnya, setiap Rumah Ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya.

Dan untuk keamanan juga maka peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum dilarang. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 49

Budi Rarumangkay

Berita sejenis