Ini Payung Hukum PKK “Permendagri 27 Tahun 2021”


Manado-Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Utara, menggelar rapat konsultasi Permendagri 27 Tahun 2021 sebagai payung hukum PKK.

Rapat konsultasi ini dipusatkan di salahsatu hotel ternama di bilangan jalan Pumorow Manado dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Gubernur Sulawesi Utara mengatakan, rapat konsultasi ini untuk ‘mengamankan’ Permendagri 27 Tahun 2021 terkait PKK.

“Bagaimana kegiatan PKK di Dinas meliputi Dinas Pendidikan, Kesehatan, Kesbangpol sosialisasi Pancasila, PKK terlibat,” aku Gubernur Olly.

Permendagri baru ini, diharapkan menjadi acuan juga bagi Kabupaten/Kota di Sulut. “Setelah rakor kita turun ke daerah-daerah,” aku orang nomor satu di Sulut itu.

Sementara itu, Ketua TP-PKK Sulut Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan mengatakan rakor ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Dengan tujuan mengevaluasi kegiatan PKK di tahun ini dan progres tahun 2022.

“Disampingi setiap satu tahun satu kali dilaporkan. Ini juga spesial karena sudah ada Permendagri 27 Tahun 2021, PKK sudah sah memiliki legalitas gunakan anggaran APBD 2022,” ujar ibu Rita.

“Organisasi Perangkat Daerah segera menindaklanjutinya. sesuai dengan tupoksinya,” tambah ibu Rita. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 33

Budi Rarumangkay

Berita sejenis