Kabar Baik! Pemprov Sulut Buka Rekrutmen PPPK 2022, Prioritas Tiga Kategori Pelamar Ini

Manado – Pemerintah provinsi Sulawesi Utara memprioritaskan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN Tahun Anggaran 2022 khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penetapan Kebutuhan PPPK instansi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022.

Pengadaan PPPK Tahun Aanggara 2022 dilingkup Pemerintah Provinsi Sulut 2022 untuk Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru.

“Telah disetujui dengan jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594, yang terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Clay June H Dondokambey SSTP MAP, Sabtu (01/10/2022).

Lanjutnya, seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem Tes CAT BKN.

“Seleksi ini dapat diikuti oleh Peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB,” ujarnya.

Secara umum, kata Kaban Clay sapaan akrab birokrat muda dilingkup Pemprov Sulut ini, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih,” jelasnya.

Ia menambahkan, khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan Seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui tiga mekanisme, yaitu:

Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I: Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III: Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk Guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ≥ 3 tahun.

Mekanisme 3: Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural.

Untuk mekanisme ke-3 ini tambah Karo Clay, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Penddikan.

Sementara untuk Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yaitu;

1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer eks Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri – Lulusan PPG – Guru swasta.

2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.

3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.

4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

“Untuk perekrutan dalam waktu dekat, sambil menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah. Dan keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.(sulutonline)

 

Telah dibaca: 1694

Budi Rarumangkay

Berita sejenis