Kemendagri Paparkan Peran Pemda Terkait Belanja Daerah untuk Mendukung Transisi Energi

Manado – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendukung penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan program sektor energi. Pemda melalui kewenangan yang dimiliki, diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.

Guna mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan pengarahan kepada Pemda untuk menyusun program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah. Hal itu dilakukan dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.

“Kemudian, Pemda diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya,” jelas Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).

Fatoni menambahkan, peran Pemda lainnya yaitu belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai kewenangan masing-masing tingkatan Pemda. Selain itu, belanja daerah juga untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya.

Fatoni menekankan, Pemda juga harus menetapkan target capaian kinerja setiap merealisasikan anggaran belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program, kegiatan dan subkegiatan.

“Dalam menetapkan target tersebut, Pemda tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” sambung Fatoni.

Terakhir, dipaparkan Fatoni, dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah perlu menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas.

Adapun Rakernas ADPMET 2022 yang digelar dari 8 hingga 10 November 2022 tersebut bertujuan untuk merumuskan peta jalan transisi energi ADPMET dari migas ke EBT.

Hal ini dalam rangka mendukung serta menyukseskan program menuju NZE 2060.

Selain Fatoni, dalam kesempatan itu hadir sebagai pembicara Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil yang merupakan Gubernur Jawa Barat.

Adapun Fatoni hadir didampingi Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Sumule Tumbo.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Indonesian Petroleum Association (IPA), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan, serta ADPMET.

Adapun peserta Rakernas ini terdiri dari kepala daerah provinsi dan kabupaten/Kota penghasil migas seluruh Indonesia, kepala dinas teknis provinsi dan kabupaten/kota penghasil migas, direktur/pimpinan BUMD migas seluruh Indonesia, serta para praktisi.(sulutonline)

Telah dibaca: 12

Budi Rarumangkay

Berita sejenis