Kibarkan Merah Putih Selama Bulan Agustus

Manado-Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah menghimbau untuk seluruh warga mengawali bulan Agustus untuk memasang Bendera Merah Putih dan Umbul-umbul dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, di rumah masing-masing.

Ditengah Pandemi tahun 2021 ini pun demikian. Melalui Surat Edaran nomor : 003/21.4480/Sekr yang ditandatangani atas nama Gubernur Sulut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan Umbul-umbul Dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun KE-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat ini pun ditujukan kepada Para Anggota Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, Para Bupati/ Walikota se-Sulawesi Utara, Para Pimpinan Instansi/
Lembaga Vertikal se-Sulawesi Utara, Para Kepala Perangkat Daerah/ Biro di Lingkungan Pemprov Sulut serta Para Pimpinan BUMN/BUMD/ Instansi Swasta se-Sulawesi Utara.

Yang isinya, menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor:003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, maka dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dimintakan kepada Bapak/Ibu untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak mulai tanggal 1 Agustus 2021 s.d. 31 Agustus 2021;
  2. Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik. Penggunaan logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada Website Kemensetneg, www.setneg.go.id;
  3. Dimintakan pula kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atasnya diucapkan terima kasih. (tim/sulutonline)

 

Telah dibaca: 472

Budi Rarumangkay

Berita sejenis