Sekdaprov Kawatu Dorong Pengelolaan Aset Daerah Secara Optimal

Manado– Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu (AGK) membuka kegiatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah (BMD) dan Sosialisasi E-BMD Berdasarkan Permendagri 47 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Hotel Aryaduta Manado, Rabu (23/3/2022).

Kegiatan digelar Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut.

Kawatu kesempatan itu mengatakan, sosialisasi Permendagri 47/2021 tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan barang milik daerah bagi aparatur yang membidangi aset pengelolaan barang.

“Pengelolaan aset daerah sama pentingnya dengan pengelolaan keuangan. Makanya ini harus dipahami dengan benar untuk dapat melaksanakan penatausahaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, optimal dan akuntabel sesuai aturannya,” ungkap Kawatu.

Ia berharap, peserta yang mengikuti ini dapat mengerti materi yang disampaikan, agar bisa dipraktekan di lingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Sulut, Melky Matindas menyampaikan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas laporan BMD.

“Selain itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas pengurus dan memfasilitasi perangkat daerah dalam implementasi penerapan Permendagri 47 yang akan menggunakan aplikasi E-BMD,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala BKAD Sulut Femmy Suluh dan Kasub Auditor BPK Aris Asmono. ( * tim / sulutonline)

Telah dibaca: 96

Budi Rarumangkay

Berita sejenis