Sekdaprov Silangen Hadiri Rakor Virtual Pemanfaatan Anjungan Pemda di TMII


Manado-Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen
menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual terkait Pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada Taman Mini Indonesia Indah (TMIl) dari Kantor Gubernur, Senin (9/11/2020).

TMIl merupakan salah satu fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program penertiban dan manajemen aset Barang Milik Negara (BMN).

TMII sendiri didirikan dengan tujuan sebagai pusat edukasi dan kebudayaan bagi masyarakat dan ajang promosi potensi investasi Pemerintah Daerah. Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai implementasi pencegahan korupsi yang dimana salah satunya mengenai manajemen aset BMN.

Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwandha menyatakan fokus KPK sekarang adalah mengenai penertiban dan manajemen aset.

Suwandha menyampaikan rakor ini tidak lepas dari amanat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK terkait dengan upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui, Tahun 2020 ini KPK fokus terhadap beberapa hal termasuk didalamnya adalah pembenahan barang milik negara dan barang milik Daerah.

Lebih lanjut Suwandha menjelaskan KPK mendapatkan amanat untuk membantu Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanatkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Beberapa fokus KPK dalam pembenahan aset diantaranya dikawasan Senayan atau Glora Bung Karno, kawasan Kemayoran, kawasan Monas dan kawasan Taman Mini Indonesia Indah,” tutur Suwandha.

Koordinasi Manajemen aset yang KPK lakukan kepada Kementerian lembaga termasuk juga Pemerintah Daerah, fokus di 4 Area atau 4 isu utama yakni Administrasi (Legalisasi Aset), sisi penguasaan fisik, penyelesaian sengketa optimalisasi pendapatan atau pengoptimalisasian penggunaan barang milik negara atau daerah.

Kasatgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK RI Asep Rahmat Suwandha berharap Pemerintah Daerah secara proaktif meninjau kembali dan melakukan kegiatan-kegiatan dan memanfaatkan anjungan – anjungan yang sudah ada di TMII.

Sebelumnya, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan pemerintah daerah harus mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dengan kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah tersebut, antara lain pelaksanaan urusan kesatuan bangsa dan politik oleh pemerintah daerah dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik, meliputi bidang-bidang antara lain bidang fasilitas kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya.

Adapun dalam pelaksanaannya salah satunya melalui kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII melalui: promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan ekonomi daerah,seminar dan lokakarya.

“Kesemuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Noervianto.

Sementara itu, Direktur Utama TMII, Tanribali Lamo, menerangkan bahwa fungsi dan peran utama adanya anjungan daerah di TMII adalah menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air, membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa dan juga sebagai sarana promosi dan informasi daerah.

Turut hadir dalam rakor ini Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Gammy Kawatu, Kepala BKAD Jeffry Korengkeng dan Kepala Biro PBJ Jimmy Ringkuangan. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 56

Budi Rarumangkay

Berita sejenis