Wagub Kandouw Sambut Baik Putusan MK Ubah Syarat Pilkada

 

Manado- Sulut, Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sulawesi Utara (Sulut) Periode 2024-2029 dari PDI Perjuangan, Drs. Steven Kandouw menyabut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

“Bagus,” hemat Kandouw, yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI Perjuangan Sulut, saat diwawacarai di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu (21/8/204) sore.

Kandouw menyebutkan, hal ini baik bagi kemajuan demokrasi yang memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi positif di Pilkada Sulut 2024.

“Saya sih senang. Memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi supaya jadi lebih luas,” ujar salah satu kader terbaik PDI Perjuangan Sulut ini.

Diketahui, Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

(SulutOnline )

Telah dibaca: 34

Sulut Online

Berita sejenis