MANADO – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong implementasi program pengembangan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di tahun 2022.
Program ini merupakan kerja sama antara Kemen PPA dan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT).
Untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ada empat desa yang menjadi pilot project impelemtasi program DRPPA.
Empat desa tersebut yakni Desa Watutumou III dan Desa Talawaan di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), serta Desa Salili dan Desa Mahuneni di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3AD) Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos mengakui implementasi program DRPPA banyak manfaat yang didapat oleh perempuan dan anak.
“Diantaranya diskriminasi gender yang masih banyak terjadi di desa, tempat kerja maupun ruang publik bisa ditekan,” ungkap Devi, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, lanjutnya, manfaat program tersebut juga dapat mengikutsertakan perempuan dalam pembangunan desa.
“Misalnya perempuan dapat ikut musrenbang. Selain itu, perempuan dan anak juga bisa mendapatkan manfaat dari pembangunan desa,” tukasnya.
Dalam menindaklanjuti program DRPPA tersebut, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak akan menggelar kegiatan Pertemuan Forum SKPD, Rembug Desa dan Bimbingan Teknis Relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Kantor Dinas PPPA Kabupaten Minut pada 12-14 Juli 2022.
Sebelumnya, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa di tahun 2022 ini pihaknya akan fokus mengimplementasikan model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
“Kalau untuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak-nya kita bekerja sama dengan Kementerian Desa. Saya sangat bersyukur walaupun ini kementerian kecil, dengan tusi (tugas dan fungsi) koordinatif ini, support teman-teman kementerian/lembaga itu luar biasa,” ujar Bintang, belum lama ini.
Ia menjelaskan, DRPPA adalah sebuah desa/kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.
Pengembangan model ini untuk menjawab lima arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait PPPA dimulai dari tingkat mikro yaitu desa/kelurahan.
Kelima arahan tersebut adalah peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“Di salah satu desa dengan kepala desa perempuan, melalui Perdes-nya (peraturan desa), yang diikuti dengan penganggaran yang ada, kemudian diikuti dengan sanksi sosial, beberapa desa sudah mampu menihilkan dari perkawinan anak,” ujar Bintang mencontohkan implementasi DRPPA. (sulutonline)