7 Bulan Silap dan Sejumlah Hak Tak Terbayar di era E2L, Ratusan Perangkat Desa Demo di Kantor Bupati Talaud

Manado – Kantor Bupati di Melonguane Kebupaten Kepulauan Talaud pada Senin (04/11/2024)siang ini didemo ratusan perangkat desa.

Hal ini membuat Pj Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Manumpil menerima kedatangan ratusan perangkat desa.
Kedatangan perangkat desa yang tergabung dalam APDESI hak mereka berupa penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat dan anggota BPD yang belum terbayarkan.

 

Pasalnya, sudah tujuh bulan siltap belum juga terbayarkan. Tuntutan para perangkat desa, pembayaran siltap wajib untuk sua triwulan (April-Juni) dan triwulan tiga (Juli-September). Sementara triwulan empat (Oktober-Desember) dimintakan untuk bayar tepat pada waktunya.

Kepala Desa Sawang Mulyadi Maratade salah satu dari pada demonstran memohon kepada Pj Bupati Talaud untuk segera menuntaskan persoalan gaji perangkat di Talaud.

“Kami menjaga tapal batas NKRI tanpa dipersenjatai. Tapi tolong, jangan biarkan kami kelaparan. Kami diberi makan enam bulan sekali. Kami mohon, dengan hadirnya Bapak Pj Bupati jadi dewa penyelamat untuk kami semua,” serunya.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Fransiscus Manumpil memastikan persoalan gaji para perangkat desa akan diselesaikan. Dihadapan para massa demonstran, Pj Bupati turut memperkenalkan jajarannya, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Badan Keuangan.

“Kita sudah dengar apa yang disampaikan Kepala Badan Keuangan yang bertanggunjawab tentang keuangan. Bahwa siltap bapak dsm ibu menyatakan akan terbayar. Jadi kita pegang. Saya akan kontrol,” tegas Fransiscus Manumpil.

Pada kesempatan itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut itu juga mengaku prihatin dengan nasib para peangkat desa yang sudah tujuh bulan belum menerima siltap.

“Saya masuk di Talaud akhir bulan September. Selang bulan April dan September, seharusnya haris dibayar oleh pejabat bupati yang lama,” kata dia.

Manumpil menjelaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) yang di dalamnya ada siltap perangkat desa harusnya dianggarkan satu tahun.

 

“Harusnya ADD dianggarkan selama satu tahun. Ini adalah belanja wajjb mengikat yang harus dibayar secara rutin. Karena bapak dan ibu tuntut adalah siltap penghasilan tetap dan dana opersional dari perangkat desa. Yang namanya siltap harus dibayar secara rutin,” sebut dia.

Saat ini untuk siltap, kata dia, ada beberapa desa yang penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes, yang namanya belanja ketahanan pangan. Program ini tidak ditata dalam APBD 2024.

“Percayalah kita akan selesaikan secepatnya untuk pembayaran ADD tahun 2024. Kemudian yang terkait dana yang tidak tertata di APBD, yang telah menggunakan siltap bapak dan ibu sekalian akan berurusan dengan aparat penegak hukum,” tegas Manumpil yang pada saat itu didampingi Forkopimda lengkap.

(SulutOnline )

Telah dibaca: 58

Sulut Online

Berita sejenis