Ahli Hukum Nilai Dugaan Penyerobotan Tanah di Manado Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

SulutonlineManado, Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan tanah dengan nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (10/3/2026), menghadirkan saksi ahli dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Deizen Rompas, SH, MH, dalam keterangannya menyatakan perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Menurutnya, penerapan Pasal 167 KUHP maupun Pasal 257 KUHP Nasional dalam kasus ini sulit memenuhi unsur tindak pidana.

“Objek yang dipersoalkan bukan rumah atau pekarangan tertutup sehingga unsur pidana menjadi sulit dibuktikan,” ujar Rompas di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edwin Marentek, SH.

Ia juga menyoroti waktu pelaporan perkara. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor mengaku mengetahui penguasaan tanah sejak 2017, namun laporan baru dibuat pada 2024.

Rompas menilai kondisi tersebut berpotensi membuat perkara menjadi daluwarsa, mengingat batas waktu penuntutan Pasal 167 KUHP adalah enam tahun, sementara Pasal 257 KUHP Nasional tiga tahun.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa Noch Sambouw, SH, MH, CMC menyebut perkara ini juga berpotensi ne bis in idem, karena salah satu terdakwa, Jimmy Giroth, pernah diadili dengan perkara serupa pada 1999 dan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Manado.

Dalam persidangan juga disinggung istilah “pagar yuridis” yang sebelumnya disampaikan ahli dari pihak pelapor.

Namun menurut Rompas, istilah tersebut tidak dikenal dalam hukum pidana dan tidak dapat digunakan sebagai analogi untuk memenuhi unsur tindak pidana.

Ia menegaskan, sengketa kepemilikan tanah seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui peradilan perdata agar keabsahan hak atas tanah dapat dipastikan.(pr)

Telah dibaca: 6

Budi Rarumangkay

Berita sejenis