Manado-Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 ikut berdampak pula pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2020 ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) Ardiles Mewoh membenarkan bilamana Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ditunda sebagaimana dirilis KPU Sulut.
“Iya, betul,” ucap Ardiles Mewoh singkat, Minggu (22/03/2020) sore.
Diketahui, KPU Sulut melalui Siaran Pers, Minggu (22/03/2020) menyebutkan bahwa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ditunda guna mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19.
Disebutkan bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperhatikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL 02 Kpt/O1/KPU/Ill/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara melakukan langkah- Iangkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Iingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, penyelenggara adhock serta masyarakat Sulawesi Utara umumnya.
Pertama, dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak pada tanggal 23 September 2020, KPU Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan Keputusan Nomor : 50/PL.02 2Kpt/71/Prov/Ill/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kedua, Keputusan sebagaimana dimaksud hanya meliputi beberapa Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yaitu :
1. Pelantikan dan masa kerja PPS;
a. Menunda pelaksanaan pelantikan
PPS pada 15 (lima belas) Kabupaten/ Kota;
b. Masa kerja PPS akan diatur kemudian;
2. Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ;
a. Menunda pembentukan PPDP pada
15 (lima belas) Kabupaten/Kota;
b. Menuda pelaksanaan coklit data pemilih;
3. Pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih. Tahapan penyusunan daftar pemilih dan
pencocokan dan penelitian daftar
pemilih yang dimulal 23 Maret 2020 s.d
17 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.
Ketiga, bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, untuk tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 s.d 28 Mei 2020 pelaksanaannya ditunda, tahapan tersebut meliputi :
a. penyampaian dukungan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota
dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS
b. verifikasi faktual di tingkat Desa/
Kelurahan
c. rekapitulasi dukungan di tingkat
Kecamatan
d. rekapitulasi dukungan di tingkat
Kabupaten
e. pemberitahuan hasil rekapituIasi
dukungan Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota
dan Wakil Wali Kota
f. penyerahan syarat dukungan
perbaikan kepada KPU Kabupaten/
Kota
g. pengecekan jumlah dukungan dan
sebaran hasil perbaikan
h. verifikasi administrasi dan kegandaan
dokumen dukungan perbaikan
I. penyampaian syarat dukungan hasiI
perbaikan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali
Kota kepada PPS
J. verifikasi faktual perbaikan di tingkat
Desa/Kelurahan
K. rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan
di tingkat Kecamatan
L. rekapitulasi Dukungan hasil
perbaikan di tingkat Kabupaten/Kota
“KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid -19 serta penanganannya berhasil dengan baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, semoga menjauhkan kita dari ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik,” bunyi Siaran Pers KPU Sulut. (tim/sulutonline)