Manado-Pandemi Covid 19 yang semakin mewabah dilebih dari 200 negara di seluruh dunia, terus menjadi perhatian serius semua pihak.
Bagaiman tidak, virus yang telah menginfeksi 3,4juta orang ini sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya.
Akibat stigma negatif yang terbentuk di masyarakat, tidak sedikit pula terjadi penolakan sosial dari warga baik itu pembuatan lahan pekuburan Covid 19, pemakaman korban positif Covid 19 maupun orang dalam status PDP dan ODP
Menyikapi akan hal ini, Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Sabtu (02/05/2020), menegaskan Pemerintah Kota Manado mempersilahkan lahan pekuburan yang berlokasi di Kaiwatu, untuk digunakn apabila ditemui ada penolakan dari masyarakat terhadap pemakaman korban Covid-19.
“Kalau ada pasien Covid -19 yang meninggal di Manado, meskipun bukan warga Manado, tempat tinggalnya jauh ataupun mendapat penolakan ketika akan dimakamkan di kampunya, kami ijinkan dimakamkan di lahan pekuburan milik Pemkot Manado, di jalan Kaiwatu,” tutur Walikota.
Ia membahkan, demi misi kemanusiaan dan supaya jenazah tidak tertahan lama di Rumah sakit, maka kami bersedia membantu korban pasien covid 19 yang mendapat masalah penolakan , tutup Ketua Dewan Pengawas Apeksi.(tim/sulutonline)
Apabila Ada Penolakan, Demi Kemanusian. Walikota GSVL Ijinkan Lahan Pekuburan Covid -19 Milik Pemkot Manado Digunakan Warga Luar Manado
Telah dibaca: 65