Bersama KPU dan Bawaslu Sulut, Gubernur Olly Resmi Tandatangani NPHD Untuk Pilkada 2024

 

Sulut – Momen ini tentunya menjadi komitmen bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, KPU Sulut dan Bawaslu Sulut dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Provinsi Sulut Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey pada kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah di Provinsi Sulut Tahun 2024 antara Pemprov Sulut dengan KPU dan Bawaslu, di Ruang VIP Pemprov, Bandara Samratulangi Manado, Selasa (12/12/23).

Menurut Gubernur Olly, Penandatanganan NPHD dilakukan agar supaya pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik sehingga masyarakat Sulut merasakan kehadiran Pemerintah, KPU dan Bawaslu dalam pesta demokrasi ini.

“Semoga apa yang kita sepakati hari ini, tentunya akan membawa dampak untuk di kemudian,” ujar Gubernur Olly pada giat yang dihadiri Ketua Komisioner KPU Sulut Kenly Poluan bersama Jajaran dan Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama jajaran.

Dikatakan Gubernur Sulut dua periode ini, bahwa dana Hibah yang dialokasikan Pemprov Sulut ke KPU Sulut sebesar Rp. 82,5 M, sedangkan Bawaslu Sulut sebesar Rp 42,5 M .

“Saya kira ini bukan angka yang terakhir, karna proses perjalanan Pilkadapun masih bisa kita tambahkan di dalan APBD Perubahan nanti dalam proses ini, saya kira mari kita laksanakan sama-sama,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, memang saat ini, sayang kalau dana hibah tersebut tidak terpakai sampai diakhir tahun 2024.

“Karna Pemerintah juga perlu di kagiatan-kegiatan yang lain dalam menjalankan tugas Pemerintahan dari Januari sampai September nanti,” kata dia.

Dipastikanya lagi, bahwa Dana Hibah yang dialokasikan ke KPU dan Bawaslu Sulut bukanlah jumlah yang terakhir, “mari kita sama-sama duduk apa bila ada hal yang perlu kita koreksi kedepan untuk penambahan, saya kira Pemerintah tidak menutup buku dalam hal ini,” tandasnya seraya mengatakan, apa yang dilaksanakan ini menjadi satu kebanggaan bersama.(*/SulutOnline )

Telah dibaca: 28

Sulut Online

Berita sejenis