Dana Hibah GMIM Masuk Babak Akhir: Semua Terdakwa Bersalah, Sidang Disesaki Jemaat dan Keluarga

SulutonlineManado. Sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Sulut untuk Sinode GMIM, Rabu (10/12/2025), menjadi magnet perhatian publik. Sejak pagi, halaman dan ruang sidang Pengadilan Negeri Manado sudah penuh oleh jemaat, keluarga, serta simpatisan yang ingin menyaksikan langsung akhir dari proses hukum yang selama setahun terakhir menyita perhatian Sulawesi Utara.

Pengamanan ketat diterapkan aparat kepolisian dan Brimob akibat membludaknya massa pendukung. Kasus yang ditangani penyidik Tipikor Polda Sulut di bawah pimpinan Kasubdit Tipikor Kompol Muhammad Fadly, Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, serta pengawasan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie itu akhirnya memasuki babak final. Publik menilai penyelesaian perkara ini sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang tegas dan terbuka.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado Achmad Peten Sili, SH., MH., dengan pembacaan putusan yang digelar bergiliran bagi masing-masing terdakwa.

Putusan untuk dua pejabat, Jefry Korengkeng dan Jefry Kaligis, dibacakan lebih dulu. Keduanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Suasana kemudian berubah menegang saat giliran AGK alias Kawatu, mantan Asisten III Pemprov Sulut yang juga pernah menjabat Plt Sekda.

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan, hukuman terberat dalam perkara ini.

Putusan tersebut langsung memicu tangis dan protes dari keluarga serta pendukung, membuat jalannya sidang sempat terhenti.

Kericuhan itu menyebabkan sidang berikutnya, yang menghadirkan terdakwa Steve Kepel, ditunda sekitar setengah jam. Setelah situasi kembali kondusif, majelis hakim membacakan putusan dengan hasil yang sama : satu tahun delapan bulan.

Ketegangan di ruang sidang baru mereda menjelang sidang terakhir, yakni putusan untuk Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina.

Putusan terhadap Pdt. Hein menjadi momen yang paling mendapat sorotan. Hakim menyatakan dirinya bersalah, namun menjatuhkan vonis satu tahun penjara hukuman paling ringan di antara seluruh terdakwa.

Suasana emosional langsung pecah. Jemaat, keluarga, dan simpatisan tampak menangis haru. Banyak yang menilai putusan itu sebagai langkah proporsional dan membuktikan proses persidangan berjalan objektif. Dengan masa tahanan yang sudah dijalani selama proses hukum, Pdt. Hein dipastikan akan segera menghirup udara bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa hibah kepada Sinode GMIM berasal dari inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, bukan permintaan Sinode.

Ketidaksiapan GMIM untuk menerima dana tersebut, tanpa proposal sebagaimana ketentuan, disebut sebagai salah satu faktor yang memicu persoalan hukum yang kini berujung pada vonis.

Hakim juga memutuskan pengembalian sejumlah barang bukti dan dana titipan kepada pihak terkait, termasuk Biro Kesra Pemprov Sulut dan Fakultas Teologi UKIT Tomohon.

Pdt. Hein yang hadir bersama tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan, sementara tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Sementara itu, gelaran sidang besar ini dinilai publik sebagai contoh penanganan perkara yang tegas dan transparan. PN Manado dianggap sukses menjaga jalannya persidangan tetap kondusif, sementara Polda Sulut melalui jajaran Tipikor dinilai konsisten mengawal penyidikan hingga tuntas. Banyak pihak menilai kolaborasi kedua institusi tersebut sebagai salah satu proses penegakan hukum paling terbuka dan profesional di Sulawesi Utara dalam beberapa tahun terakhir.(pr)

Telah dibaca: 2

Budi Rarumangkay

Berita sejenis