Didampingi KPK, Sekdaprov Silangen Optimis Masalah Aset di Sulut Bakal Tuntas

Manado-Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen memimpin rapat pembahasan permasalahan aset seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se Sulut secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Command Center Kantor Gubernur, Rabu (10/2/2021).

Pada kesempatan itu, Sekdaprov Silangen menyatakan optimis pembahasan aset yang dihadiri langsung Ketua Tim Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 4 KPK Wahyudi ini mampu memotivasi jajaran Pemda di Sulut untuk mengoptimalkan upaya, kerja dan karya dalam pencegahan korupsi serta dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi di daerah.

Silangen menuturkan bahwa salah satu area yang didampingi oleh Korsupgah adalah manajemen aset daerah dengan pemenuhan dokumen yang terdiri dari 4 indikator, yaitu: Penyediaan Database Aset, Pengelolaan Aset, Rekonsiliasi Aset serta Penertiban dan Pemulihan Aset.

“Sesuai hasil evaluasi Tim KPK RI, capaian manajemen aset di daerah ini adalah 82,6%, dengan catatan, masih terdapat kendala dan hambatan antara lain proses sertifikasi aset terutama penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten/Kota, serta adanya permasalahan aset yang masih berproses di peradilan,” kata Silangen.

“Terkait dengan catatan itu, Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan aset demi terciptanya Good and Clean Governance,” lanjutnya.

Menurut Silangen, dalam pengelolaan aset kedepan, Pemda di Sulut telah menggunakan sistem aplikasi penatausahaan aset dengan menyesuaikan pada regulasi aset yang ada.

“Namun demikian masih sangat mengharapkan pendampingan dari KPK dalam menyikapi aset bermasalah dan penertiban aset,” tandasnya.

“Kami mengharapkan perhatian KPK agar kedepan kami akan semakin memahami:
Upaya-upaya strategis yang perlu terus dilakukan untuk mencegah korupsi; serta
Program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome),” sambungnya.

Lebih jauh, Silangen berharap seluruh pemda dapat terus menjalin sinergitas yang positif, dalam mencegah dan memberantas korupsi termasuk menuntaskan permasalahan aset di daerah, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulut. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 233

Budi Rarumangkay

Berita sejenis