Diduga Terbitkan Surat Tanah Berbeda di Lokasi Sama, Mantan Lurah Malendeng Jadi Tersangka

SulutonlineManado, 10 Maret 2026. Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menyeret seorang mantan lurah di Kota Manado kini memasuki babak baru. Oknum berinisial ASH alias Anwar yang pernah menjabat Lurah Malendeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Manado.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Joice Bernadine Gosal melalui kuasa hukumnya, Kerwin Imanuel Hinonaung, SH. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi mengenai status kepemilikan tanah.

Advokat Kerwin Hinonaung menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengaduan ke kepolisian dengan Nomor: 1815/2024 di SPKT Polresta Manado. Selanjutnya laporan tersebut diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B1189/2025/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara tertanggal 17 Juli 2025.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh oknum lurah tersebut,” ujar Kerwin kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Ia memaparkan, persoalan ini berawal dari terbitnya Surat Keterangan Nomor: 33/S.K/K.054/Kel-Malendeng/IV/2017 tertanggal 13 April 2017. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa sebidang tanah yang dimaksud merupakan milik Joice Bernadine Gosal serta tidak berada dalam status sengketa.

Namun beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1 September 2020, muncul surat keterangan lain dengan Nomor: 028-010/K.05.4/Kel-Malendeng/1/IX/2020 yang diterbitkan oleh pejabat yang sama. Isi surat tersebut justru menyebutkan bahwa tanah pada lokasi yang sama merupakan milik pihak lain.

“Dua dokumen dengan objek tanah yang sama tetapi berisi keterangan berbeda tentu sangat merugikan klien kami,” kata Kerwin.

Menurutnya, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan ASH sebagai tersangka pada 06 November 2025. Dalam proses hukum tersebut, yang bersangkutan juga sempat menjalani penahanan.

Sementara itu, pelapor Joice Gosal bersama suaminya, Jufry Tambengi, turut memaparkan kronologi awal persoalan tersebut. Mereka menyebut bahwa pada tahun 2017 saat pengurusan surat keterangan tanah, ASH masih menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan (Seklur) Malendeng dan ikut menandatangani dokumen yang diterbitkan oleh lurah saat itu.

“Setelah lurah sebelumnya pensiun, yang bersangkutan kemudian menjabat sebagai lurah pada tahun 2020. Namun justru menerbitkan surat baru terhadap pihak lain di objek tanah yang sama,” ungkap Jufry.

Merasa dirugikan dengan terbitnya dokumen tersebut, pihaknya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polresta Manado.

Kuasa hukum pelapor juga menilai tindakan pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kasus ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi pejabat yang menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” tegas Kerwin.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polresta Manado. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(pr)

 

Telah dibaca: 2

Budi Rarumangkay

Berita sejenis