Sulutonline – Manado, Seorang pria berinisial JLP yang mengklaim diri sebagai pengacara sekaligus pebisnis internasional, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan atas dugaan penipuan senilai Rp1,7 miliar. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Erry Juliani Pasoreh (EJP), Advokat Deymer Malonda.
Menurut Malonda, peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025, ketika JLP meminjam uang dari kliennya. Uang sebesar Rp1,7 miliar itu diberikan dalam dua tahap, yakni Rp1,5 miliar secara tunai, dan Rp200 juta melalui transfer ke rekening anak JLP. Bukti kwitansi pinjaman yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh JLP juga telah dikantongi pihak pelapor.
“Masalahnya sekarang, uang itu belum dikembalikan, tetapi JLP justru mempermasalahkan mobil Toyota Alphard yang kini berada di tangan klien kami. Padahal, kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian hukum,” jelas Deymer Malonda kepada media, Kamis (26/6/2025).
Menanggapi tudingan penggelapan mobil yang dialamatkan kepada Erry Pasoreh oleh pihak JLP, Malonda menegaskan bahwa pelaporan balik telah dilakukan untuk menanggapi tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum. “Kami minta JLP dan tim hukumnya untuk bersikap sportif dan menghadapi kasus ini secara terbuka. Jangan hanya membangun opini di media. Datang jika dipanggil, dan pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Malonda.
Lebih lanjut, pihaknya telah melayangkan tiga laporan ke Polda Sulawesi Utara. Ketiganya mencakup dugaan penipuan dan penggelapan uang, penggelapan kendaraan Toyota Rush, serta pelanggaran UU ITE. Selain itu, laporan tambahan juga telah disampaikan ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan di Jakarta.
Kronologi kasus ini disebut bermula saat JLP menunjukkan surat dari salah satu deputi bank nasional yang menyatakan ada transaksi keuangan dalam jumlah besar ke rekening JLP. Ia kemudian meminta bantuan dana kepada korban untuk keperluan klarifikasi transaksi tersebut, yang disebut-sebut berkaitan dengan potensi pencucian uang.
Tak hanya itu, JLP juga sempat mengiming-imingi korban untuk ikut serta dalam proyek pertambangan emas dan pembangunan vila di Bali. “Karena penampilannya meyakinkan dan mengaku lulusan Harvard, pengusaha saham, serta pemilik pabrik di China, klien saya jadi percaya,” ungkap Malonda.
Terkait hubungan personal, Erry Pasoreh dan JLP diketahui pernah menjadi teman kuliah di Universitas Sam Ratulangi pada tahun 1990-an, namun sempat terputus kontak hingga akhirnya kembali berkomunikasi melalui reuni alumni. Nomor kontak Erry didapatkan JLP dari salah satu teman seangkatan, dengan alasan ingin mengurus dokumen pertanahan.(pr)