Dijemput di Malalayang dan Diperiksa 16 Jam, Anggota DPRD Sangihe FJS Resmi Ditahan Polda Sulut

SulutonlineManado, Jumat, 12 Desember 2025. Penegakan hukum kembali mendapat sorotan setelah anggota DPRD Kepulauan Sangihe dari Fraksi Gerindra, FJS, resmi ditahan aparat gabungan Polres Kepulauan Sangihe dan Subdit Jatanras Polda Sulawesi Utara.

Penahanan itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi LP/B/16/X/2025/SPKT/Polsek Tabukan Utara, yang dilayangkan oleh Yuleks Rappe atas dugaan pengancaman dan penganiayaan sebagaimana Pasal 335 KUHP.

FJS sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik sehingga polisi melakukan pemanggilan paksa.

Operasi penjemputan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang, SH, yang menegaskan bahwa FJS dijemput di tempat kostnya. “Iya benar, yang bersangkutan kami jemput di tempat kost dan langsung dibawa ke Polda Sulut,” ujar Iptu Stefi.

Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Rido Doly Kristian, SH, SIK, MAP, turut membenarkan titik penjemputan.

“Tersangka FJS dijemput di Malalayang. Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Polda Sulut,” tegasnya.

Setibanya di Polda Sulut, FJS menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 16 jam, dimulai Kamis pukul 11.00 WITA hingga Jumat sekitar pukul 03.00 WITA.

Setelah itu, ia dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat wajib sebelum penahanan.

Iptu Stefi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif. “Dari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah melakukan penetapan tersangka. Yang sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan paksa dan penahanan,” ungkapnya.

Ia turut menyoroti sikap FJS selama pemeriksaan. Mengenakan kaus putih berlogo Garuda Merah, FJS dinilai kurang kooperatif. “Meskipun prosesnya berjalan baik, sifat dan karakter Frijon selama pemeriksaan menunjukkan indikasi tidak kooperatif,” kata Iptu Stefi.

Penahanan seorang anggota dewan aktif yang sebelumnya mangkir dari panggilan polisi membuat kasus ini diprediksi terus menjadi sorotan publik.

Langkah cepat dan tegas Polres Sangihe bersama Jatanras Polda Sulut pun mendapat apresiasi karena dianggap menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu di wilayah Sulawesi Utara.(pr)

Telah dibaca: 1

Budi Rarumangkay

Berita sejenis