
Sulutonline – Manado, Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna berinisial DM dan FG atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas serta kaset ATM.
Keduanya ditahan pada Kamis malam, 12 Februari 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Kasubdit Tipikor Subdit 3, Kompol Muhammad Fadly, membenarkan langkah hukum tersebut dan menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan penggelapan dana yang dilakukan kedua teller tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, DM dan FG diduga melakukan manipulasi pengisian kaset ATM dengan cara mengambil uang tunai sebelum kaset dimasukkan ke mesin.
Aksi serupa dilakukan kembali pada malam hari setelah proses pengisian resmi selesai. Cara ini diduga dilakukan berulang sejak Juni 2024 hingga Maret 2025.
Praktik tersebut diterapkan pada enam mesin ATM BSG di wilayah Tahuna, membuat jumlah uang yang tercatat dalam sistem tampak normal meski secara fisik terdapat kekurangan. Modus tersebut baru terungkap setelah dilakukan audit internal yang menemukan adanya selisih kas signifikan.
Dari pemeriksaan sementara, total kerugian yang ditimbulkan dari tindakan tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik menduga aksi ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan akses dan kewenangan sebagai teller yang menangani pengisian kas ATM.
Penyidikan Berlanjut, Kemungkinan Ada Pihak Lain Terlibat, Polda Sulut masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain ataupun kelemahan sistem pengawasan internal bank yang turut memberi celah terjadinya penggelapan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut dana milik lembaga perbankan daerah yang semestinya dikelola dengan ketat.
Kini, kedua tersangka telah mendekam dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa DM dan FG akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku.(pr)
