Dugaan Kasus Korupsi GD-OTA Talaud, Kejari Yanuar Utomo: Sudah Tahap Penyelidikan

Talaud – Terakhir, dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 yang dilaporkan oleh Koran Perangi Korupsi (KPK), yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud.

Kajari Talaud Yanuar Utomo yang dikonfirmasi, Rabu 09 Oktober 2024 membenarkan, dimana dugaan korupsi tersebut telah diterima dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Betul, saat ini kasus dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Negeri Talaud,” jawab Yanuar Utomo melalui pesan singkat dengan nomor +62 819-3235-6xxx.

Untuk diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut Januarius menyatakan kasus tersebut sudah diteruskan ke Kejari Talaud.

“Coba di cek ke Kasi Intel Kejari Talaud,” terang Januarius.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menyurat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dengan Nomor R-2235/F. 2/Fd.1/06/2024 tentang Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 Rp8.850.000.000.

Ini berdasarkan laporan dari Koran Perangi Korupsi (KPK) sehubungan dengan surat dari KPK dengan. Nomor R.03A/GMK/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap penanganan penyelesaian perkara .quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut.

(SulutOnline)

Telah dibaca: 17

Sulut Online

Berita sejenis