Manado – Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Adapun evaluasi Pj. Kepala Daerah ini dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj.
Dari beberapa Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan penilaian, salah satunya adalah Penjabat Bupati Minahasa, Jemmy Kumendong yang telah memasuki masa tiga bulan kepemimpinannya di Kabupaten Minahasa, sejak dilantik 25 September 2023 lalu.
Pj. Bupati Jemmy Kumendong pada penilaian yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan tim evaluasi memaparkan capaian kinerja yang menjadi indikator penilaian, yang berlangsung di Ruang Kerja Sekprov Sulut, Senin (8/1/2024).
Dalam paparannya itu, Pj. Bupati Jemmy Kumendong menyampaikan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukannya, di hadapan tim penilai yang dipimpin langsung oleh Sekprov Sulut Steve Kepel.
Ditemui usai pemaparan, Pj. Bupati Jemmy Kumendong mengatakan sebelum evaluasi di Kemendagri dilakukan pra evaluasi.
“Ada tiga aspek yaitu aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkap Kumendong.
Ia pun bersyukur ketiga aspek yang dipaparkannya di hadapan Sekdaprov Sulut terbilang bagus.
“Indikator-indukator sudah dievalausi, sejauh ini Minahasa progresnya bagus,” tuturnya.
Kendati demikian, Kumendong yang telah menakhodai Minahasa selama tiga bulan dua minggu itu diminta kinerja Penjabat Bupati terus ditingkatkan.
“Pesan Pak Gubernur melalui Pak Sekdaprov, tingkatkan kinerja dan kualitas penyelenggara pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” terangnya.
Turut mendampingi Pj Bupati Minahasa, Sekdakab Minahasa, Lynda Watania dan sejumlah Jajaran Pemkab Minahasa.(*SulutOnline )