Manado-Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey M.Kes., Apt., akhirnya mengetuk palu tanda tidak lagi dibahasnya APBD Perubahan tahun 2020 alias “game over”
Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Anggaran DPRD Kota Manado bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang rapat paripurna DPRD kota Manado, Jumat (23/10/2020).
Pembacaan keputusan tersebut disampaikan ketua DPRD Aaltje Dondokambey yang didampingi wakil ketua Noortje Van Bone dan Andrei Laikun, dihadapan anggota Badan Anggaran dan TAPD yang dihadiri langsung Sekretaris Kota (Sekot) Mickler Lakat yang juga ketua TAPD bersama jajarannya.
Setelah pembacaan putusan Dondokambey, Nortje Van Bone dan Sekretaris Kota Manado Micler Lakat menandatangani berita acara. Sementara Wakil Ketua DPRD Manado, Adrey Laikun, tidak menandatanganinya.
Menariknya, sebelum dilakukan penandatanganan berita acara, sidang sempat diskorsing Dondokambey kurang lebih 8 jam.
Dengan keputusan ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terpaksa tetap menggunakan APBD Induk tahun 2020 hingga akhir Desember 2020, sementara pihak DPRD kota Manado kini fokus pembahasan APBD Induk tahun 2021.
“Waktu pembahasan sudah kadaluarsa, seharusnya sesuai aturan sudah harus selesai pembahasan 30 September 2020. Karena sudah kadaluarsa jadi DPRD Manado memutuskan menghentikan pembahasan APBD-P dan kemudian akan fokus membahas APBD 2021,” ujar Dondokambey.
Kepada wartawan usai paripurna, Laikun mengungkapkan alasan dirinya menolak menandatangani berita acara tersebut.
“Ini sebagai penegasan atas sikap saya dari awal, di mana pembahasan APBD Perubahan harus dilaksanakan. Saya dan Fraksi Nasdem komitmen agar APBD Perubahan dibahas oleh Banggar dan TAPD Pemkot Manado,” katanya.
Anggota Banggar Mona Kloer SH MH menyatakan, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk merubah draft APBD-P, namun tidak dilakukan.
“Kami sudah mengupayakan yang terbaik sesuai kemampuan kami. Lobi-lobi dan komunikasi politik sudah kami lakukan dengan Pemkot Manado. Kami meminta agar draft APBD-P direvisi tapi tenggang waktu 3 minggu tidak ada perubahan draft,” jelasnya.
Menurut politisi Gerindra ini, yang pihaknya inginkan adalah Pemkot Manado mengeluarkan dana pinjaman PEN Rp300 Miliar, karena dalam waktu yang singkat ini sangat berimplikasi jika kami menyepakatinya.
“Jika itu dikeluarkan maka kami akan membahas draft APBD-P seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi sampai kemarin tidak ada pemberkasan yang direvisi, maka kami dari Banggar berkewenangan menyatakan sikap kami dengan pertimbangan yang matang,” jelasnya.
“Tapi apa yang menjadi hak THL (tenaga harian lepas), Pala (Kepala Lingkungan) dan sebagainya akan diselesaikan tentunya,” tambah politisi cantik ini.
DUA PILIHAN
Sementara itu, dengan keputusan tersebut maka Walikota Manado GS Vicky Lumentut kini dihadapkan pada dua pilihan, yakni menghentikan sejumlah proyek fisik yang sudah ditenderkan sehingga anggarannya bisa digeser untuk membayar honor THL dan Pala, bantuan kepada Lansia dan rohaniwan serta bantuan ke warga di tengah pandemi Covid-19, atau sama sekali tidak membayar honor dan memberikan bantuan tersebut demi tetap melanjutkan proyek fisik yang sudah ditenderkan itu.
“Sampai saat ini ada proyek fisik yang sudah ditenderkan tidak dibatalkan malah tetap dikerjakan di masa pandemi Covid-19. Salah satu contoh temuan Komisi 3 di lapangan, ada proyek drainase nilainya Rp287 jutaan baru dikerjakan dua minggu lalu. Ada apa?,” papar Anggota Banggar lainnya Lily Walandha.
Menurut politisi yang cukup vokal membela kepentigan rakyat ini, sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan
“Dari instruksi itu artinya pemerintah daerah diminta membatalkan semua tender proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa pada 2020 guna mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Dan di banyak daerah instruksi ini sudah dijalankan pemerintahnya,” bebernya.
Menariknya, Walandha menyentil proyek pembangunan Graha Religi. Ia menyebut di tengah pandemi ini Pemkot menghabiskan dana miliaran rupiah untuk membangun gedung tersebut. Padahal dananya bisa digeser untuk membantu warga di tengah pandemi.
“Kami ada turun di 21 kelurahan di Kecamatan Wenang dan menanyakan ke warga pilih mana bangun gedung Graha Religi atau dana proyek itu dipakai untuk menyalurkan bantuan beras ke warga. Semua warga lebih memilih bantuan beras,” tukasnya.
Jadi, lanjut Walandha, tinggal kebijakan dari Walikota GSVL untuk memilih melanjutkan pengerjaan proyek fisik atau membantu warga kota Manado.
“Kalau mau, hentikan saja proyek fisik yang sudah ditenderkan sehingga dananya bisa dipakai untuk membayar honor THL dan Pala serta memberikan bantuan kepada lansia dan rohaniwan, termasuk bantuan ke warga yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19 ini,” tandas Walandha. (tim/sulutonline)