Manado- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank SulutGo tahun 2024 yang dilaksanakan di Balltoom Kantor Pusat BSG, Jumat (12/7/2024).
Rapat kali ini sebagai tindaklanjuti hasil keputusan RUPS pada tanggal 5 Februari 2024 lalu yakni menyetujui dan mengesahkan pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai alternatif lainnya dalam rangka pemenuhan modal inti sesuai yang diwajibkan dalam POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Penunjukan Perusahaan Induk Pelaksanaan KUB dibahas dalam RUPS-LB.
Regulasi pemenuhan modal inti Bank tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. POJK tersebut mewajibkan Bank Umum memiliki modal inti minimum Rp.3 triliun hingga akhir 2022. Sedangkan, untuk 12 BPD yang masih belum memiliki kecukupan modal inti (BSG salah satunya) masih diberikan tenggat waktu sampai akhir 2024.
Sementara itu, Modal Inti BSG per hari ini adalah Rp. 1.715.523 juta (1.7 Triliun) sehingga masih terpaut kurang lebih 1.3 Triliun dari yang dipersyaratkan oleh OJK, dan kekurangan modal tersebut belum dapat dipenuhi oleh para pemegang saham dalam waktu yang sudah minim ini.
Sehingga solusi paling valiable untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp.3 Triliun dalam batas waktu yang sudah singkat ini adalah dengan bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Induk yang memiliki modal inti yang cukup.
Dalam RUPS LB kali ini kemudian memutuskan menetapkan PT. Mega Corpora sebagai Perusahaan Induk Kelompok Usaha Bank (KUB) dan PT. Bank Mega sebagai Bank Pelaksana Perusahaan Induk. Serta memberikan kuasa/kewenangan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku Pemegang Saham Pengendali mewakili para pemegang saham Perseroan untuk melakukan pembahasan dan penandatanganan perjanjian KUB dengan PT. Mega Corpora
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi dipilihnya PT. Mega Corpora. Pertama karena memiliki Bank dengan struktur permodalan yang kuat. Punya standar SDM, infrastruktur IT dan Bank Digital. Apabila ber-KUB dengan Bank lain, share saham existing para Pesaham akan terdilusi signifikan. Selain itu PT. Mega Corpora telah menjadi salah satu pemegang saham BSG sejak 2011, sehingga proses KUB akan lebih mudah.
Dengan masuknya BSG dalam KUB PT Mega Corpora, maka melalui Bank Pelaksana PT. Bank Mega berkewajiban untuk mensupport BSG dalam transformasi Human Capital (SDM), pengembangan Teknologi & Informasi, kredit, dan lainnya dalam rangka meningkatkan kinerja BSG.
Gubernur Olly yang diwawancara usai RUPS-LB memastikan Pemprov Sulawesi Utara sebagai pemegang saham pengendali. “Tetap, Pemprov Sulut dan kabupaten kota,” ucapnya didampingi Direktut Utama Bank SulutGo, Revino Pepah.
(*SulutOnline )