Sulutonline – MANADO, Kamis, 25 July 2024. Sidang Pembelaan terdakwa pembunuhan di PN Manado berjalan diwarnai kericuhan diluar ruangan sidang. Sidang didalam ruangan tetap berjalan walaupun terjadi keributan diluar ruangan sidang.
Istri dan adik korban berteriak teriak diluar ruangan sidang. Keluarga korban berusaha masuk ruangan sidang namun tidak diperbolehkan masuk ke ruangan sidang oleh aparat yang berjaga di pintu masuk ruangan sidang.
“Saya sebagai istri tidak terima hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa,”Teriak Olga Kalangi istri korban.
“Pada sidang sebelumnya jpu tuntut ketiga terdakwa 12 tahun dan satu terdakwa dituntut 6 tahun,keluarga korban tidak diperbolehkan masuk ruangan sidang, keluarga kecewa,.. kuasa hukum keluarga korban harap supaya hukuman bertambah pada saat putusan, ”Tegas Sofyan Jimmy Yosadi SH kuasa hukum keluarga korban.
Seperti diketahui pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu di PN Manado, JPU menuntut 12 tahun hukuman penjara untuk tiga terdakwa dan 6 tahun hukuman penjara untuk satu terdakwa.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada sekitar satu tahun lalu. Saat itu korban seorang lansia juga sebagai Tonaas Wangko sebuah Pimpinan Adat Minahasa mengikuti acara ulang tahun Ormas Adat Makatana Minahasa.
Pada saat iring iringan, terjadi keributan dan bentrok antara ormas adat minahasa dengan warga.
Korban dibunuh secara sadis oleh para terdakwa. Pada saat kejadian juga, istri korban serta anak korban menyaksikan pembunuhan tersebut.
Kini kasus itu memasuki jadwal sidang pembelaan terdakwa. Keluarga korban dan istri korban tidak diperbolehkan masuk ruangan sidang. Akhirnya istri korban serta keluarga korban mengamuk diluar ruangan sidang.(Prince)