Sulutonline – MANADO, Hari ini Kamis 25 July 2204 Sidang Replik atau Sidang Jawaban Jaksa Penuntut Umum Mudeng Sumaila SH. MH. bergulir di Pengadilan Negeri Manado dengan menghadirkan kedua terdakwa AJB Palsu Linda Nangoi dan Eng Mona masing masing dituntut hukuman penjara 3 tahun dan 1 tahun oleh JPU pada sidang pekan lalu.
Ketua Majelis Hakim Indrawan SH. MH. memimpin jalannya sidang, Steven Gugu SH sebagai kuasa hukum kedua terdakwa, Rein Mamalu SH.MH. sebagai kuasa hukum pelapor.
Sidang Replik ini adalah mendengarkan tanggapan atau jawaban Jaksa Penuntut Umum Mudeng Sumaila SH.MH. atas Sidang Pembelaan kedua terdakwa oleh kuasa hukum Steven Gugu SH. pada beberapa pekan lalu.
Tanggapan atau Jawaban Jaksa Penuntut Umum Mudeng Sumaila SH MH adalah sebagai berikut.
Jaksa Penuntut Umum Mudeng Sumaila SH.MH. tidak sependapat atau berkeberatan dengan kuasa hukum terdakwa.
JPU tetap kepada tuntutannya yakni menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun untuk Linda Nangoi dan 1 tahun untuk Eng Mona.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Steven Gugu SH. belum memberikan keterangan pers kepada awak media.(Prince)