Kadinkes Akui Pemprov Sejak Agustus Setujui Pembentukan UPTD , Izin RS Damau Kewenangan Pemkab Talaud

Manado – Kontroversi soal izin Operasional RS Pratama Damau di Kabupaten Talaud yang saat ini panas menggelinding mulai ada titik terang.
Pasalnya pihak yang berkompeten Pemkab Talaud, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) akhirnya memberikan penjelasan bahwa perizinan sedang diselesaikan.

Terindikasi pernyataan dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Layda Dachlan terkait izin merupakan kewenangan Pemkab Talaud.

“Untuk izin operasional pratama Damau sedang kita selesaikan untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya. Dan izin itu nantinya akan dikeluarkan oleh (Dinas) PTSP (Kabupaten Talaud),” ungkap Kadis Layda.

Sementara itu terkait pembentukan UPTD rumah sakit Pratama Damau, dia menyebut sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi sejak bulan Agustus 2024.

“Dan sekarang ini kita dalam tahapan untuk mengisi struktur organisasi. Ketika struktur organisasi ini sudah terisi maka kita akan berupaya untuk melakukan visitasi rumah sakit,” tandas dia.

Sebelumnya Pjs Bupati Kabupaten Talaud, Fransiscus Manumpil telah memberikan penjelasan konkret terkait izin operasional rumah sakit (RS) Pratama di Kecamatan Damau yang merupakan kewenangan Pemkab bukan Pemprov Sulut.

Hal ini pun dipertegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Layda Dachlan.

“Untuk izin operasional pratama Damau sedang kita selesaikan untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya. Dan izin itu nantinya akan dikeluarkan oleh (Dinas) PTSP (Kabupaten Talaud),” ungkapnya.

Sementara itu terkait pembentukan UPTD rumah sakit Pratama Damau, dia menyebut sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi sejak bulan Agustus 2024.

“Dan sekarang ini kita dalam tahapan untuk mengisi struktur organisasi. Ketika struktur organisasi ini sudah terisi maka kita akan berupaya untuk melaukan visitasi rumah sakit,” tandas dia.

Diketahui kisruh izin operasional RS Pratama sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dimana mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam video yang beredar mengatakan bahwa izin operasional rumah sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan.

Pernyataan ini akhirnya terbantahkan dengan penjelasan resmi Pjs Bupati Fransiscus Manumpil.

Terkait ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(SulutOnline )

Telah dibaca: 5

Sulut Online

Berita sejenis