Manado-Kepala Dinas Kominfo, Statistika dan Persandian Daerah Provinsi Sulut Evans S Liow S.Sos MM mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2022 menetapkan, sebanyak 5 kabupaten/kota di Sulut berada pada level 2, dan 10 lainnya di level 1.
“Kriteria level PPKM Kab/Kota di Sulawesi Utara ini berdasarkan InMendagri No. 02 Tahun 2022 yang berlaku pada tanggan 4 Januari sampai 17 Januari 2022,” kata Liow, Selasa (04/01/2022).
Adapun 5 kabupaten/kota yang masuk level 2 yakni Kabupaten Bolmong, Minahasa, Minsel, Bolsel, dan Kota Bitung. Sedangkan 10 kabupaten/kota yang masuk level 1 yakni Kabupaten Sangihe, Talaud, Minut, Mitra, Bolmut, Sitaro, Boltim, Kota Manado, Kota Tomohon, dan Kora Kotamobagu.
Liow menambahkan, penetapan level tersebut, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50%.
Juga menetapkam pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut, yakni:
1) pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Sedangkan, pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
2) pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Selanjutnya, dalam Instruksi yang diterbitkan pada tanggal 3 Januari 2022, Mendagri berpesan agar Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM, sambil terus mengimbau pemakaian masker yang baik dan benar sebagai protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang.
“Dan sebagai upaya menekan penularan Covid-19, maka Mendagri berpesan agar penguatan 3T yaitu testing, tracing, treatment, perlu terus diterapkan. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Dimana target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota (lihat grafis). Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” ungkap Liow mengutip Inmendagri Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. (tim/sulutonline)
Kadis Kominfo Sulut Sebut Status PPKM Kab/Kota di Sulut Berlaku 04-17 Januari 2021
Telah dibaca: 40