Kasus Pembakaran Mobil di Tumbak Madani Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Siap Tetapkan Tersangka

SulutonlineManado, Kasus dugaan pembakaran mobil milik warga Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kini resmi masuk ke tahap penyelidikan. Perkembangan ini terjadi setelah lebih dari empat bulan kasus tersebut bergulir tanpa kejelasan hukum.

Korban, Donny Rotty, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah saksi telah kembali dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Mitra pada Senin (15/9/2025), guna memperkuat laporan yang telah dilayangkan sebelumnya.

“Kami hari ini dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan karena kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan,” ujar Donny.

Ia berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Pasalnya, selain mengalami kerugian materiil, Donny juga merasa dirugikan secara moril akibat kejadian tersebut.

Pihak kuasa hukum korban, Advokat Reinol, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kami akan mengawal terus proses hukum ini hingga di pengadilan, dan kami berharap pihak kepolisian bekerja profesional,” tegasnya.

Reinol juga mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan, mengingat laporan kasus telah disampaikan sejak empat bulan lalu. Menurutnya, masuknya perkara ke tahap penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat terhadap pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Luthfi Arinugraha Pratama, S.Trk., S.I.K., membenarkan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lanjutan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Kami tetap profesional dalam menangani kasus ini, dan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelas AKP Luthfi.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Hukum Tua Desa Tumbak Madani, Muhamad Ibrahim, yang disebut-sebut terlibat dalam provokasi peristiwa tersebut, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media.(pr)

Telah dibaca: 589

Budi Rarumangkay

Berita sejenis