
Sulutonline – Manado, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menahan tersangka MP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Selasa (10/3/2026).
Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Kejari Sitaro menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10.

Dalam perkara tersebut, MP diduga terlibat bersama tersangka IKM yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MP sendiri bertindak sebagai perwakilan dari CV Ibrian Jaya Pratama dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, ahli, serta laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tertanggal 8 Desember 2025, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan justru dikerjakan oleh tersangka IKM bersama MP, sementara pihak penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
MP diketahui telah menerima pembayaran proyek sebesar Rp391.999.760, yang berasal dari uang muka sebesar 30 persen dan pembayaran Termin I. Dana tersebut diterima tanpa sepengetahuan Direktur CV Ibrian Jaya Pratama.
Selain itu, tersangka IKM diduga memanipulasi dokumen pembayaran Termin I dengan mencantumkan progres pekerjaan sebesar 85 persen, padahal kondisi pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 40 persen.
Setelah dana proyek dicairkan ke rekening perusahaan, MP kemudian mentransfer sebagian dana kepada IKM dan menyimpan sisanya ke rekening pribadi.
Akibat perbuatan para tersangka, pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur tidak selesai sesuai kontrak sehingga bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Hasil audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764.
Atas perbuatannya, tersangka MP dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, melalui tim jaksa penyidik menyatakan tersangka MP ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.
Kejari Sitaro menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.(pr)
