Kemendagri: Pemerintah Daerah Perlu Menjaga Keberlanjutan Penerapan Inovasi

JAKARTA – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan pemerintah daerah perlumenjaga keberlanjutan inovasi di daerah.

Untuk melakukannya, daerah bisa menerapkan strategi upgrade dan update terhadap inovasi yang telah dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga keberlangsungan inovasi agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan dan melakukan pembaruan terhadap inovasi yang telah diimplementasikan selama 2 tahun, agar inovasi tersebut dapat dilaporkan kembali kedalam sistem Indeks Inovasi Daerah.

“Seperti dalam ketentuan, inovasi yang dinilai adalah inovasi dua tahun terakhir. Oleh karena itu, inovasi di tahun 2017 sampai dengan 2019 harus dilakukan upgrade dan update ,” ujar Fatoni secara virtual ketika menjadi pembicara dalam acara Rapat Koordinasi Inovasi Seluruh SKPD dan Camat se-Kabupaten Kediri, Senin, 23 Agustus 2021.

Pada pertemuan tersebut, Fatoni menyampaikan, untuk melakukan upgrade , pemerintah daerah dapat mengintegrasikan inovasinya dengan layanan elektronik lainnya.

“Misalnya PTSP di daerah melakukan kerja sama dengan penyedia ojek online, sehingga produk jasa layanannya dapat langsung diantar ke rumah,” ujar Fatoni.

Langkah upgrade inovasi juga dapat dilakukan melalui penambahan fitur dan meningkatkan kecepatan dalam pemberian layanan.

 

Sementara dalam hal update inovasi, imbuh Fatoni, daerah dapat melakukan penambahan terhadap menu layanan dan mengintegrasikan layanan yang sejenis.

“Kami juga mengimbau daerah agar memperhatikan hasil survei kepuasan masyarakat dalam melakukan pembaruan inovasi. Sehingga update yang dilakukan dapat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka,” kata Fatoni.

Dirinya menambahkan, upgrade dan update inovasi penting untuk dilakukan. Lantaran jika tidak, dikhawatirkan inovasi akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi.

“Langkah ini juga perlu dilakukan agar inovasi yang telah dilaksanakan tidak usang atau out of date dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” imbuhnya. (tim/sulutonline)

Telah dibaca: 56

Budi Rarumangkay

Berita sejenis