Kemenko Polkam Dorong Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa di Wilayah Sulawesi

 

Manado – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara yang diselenggarakan di Manado ini ditujukan bagi pemerintah daerah di seluruh wilayah Sulawesi untuk memperkuat komitmen transparansi dan akuntabilitas,Kamis (31/07/2025).

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat daerah berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh publik. Langkah ini diyakini menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi, peningkatan kepercayaan publik, serta mendorong keterbukaan informasi.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, menyatakan, Keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kami mendorong pemerintah daerah di wilayah Sulawesi untuk menjadi garda terdepan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi pada proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.”  jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Oleh karena itu, partisipasi dan pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting, dan hal tersebut hanya bisa terwujud jika pemerintah proaktif dalam menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses.

Disampaikan pula bahwa Pemilihan lokasi dan peserta rapat koordinasi difokuskan di wilayah Sulawesi didasarkan pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024, dimana tingkat keterbukaan informasi di wilayah Pulau Sulawesi masih tergolong rendah. Dari 6 (enam) provinsi yang ada di Pulau Sulawesi, hanya 2 (dua) provinsi yang masuk dalam kategori “informatif”.

“Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan serius dalam pengelolaan layanan informasi publik, khususnya terkait informasi barang dan jasa pemerintah di daerah”, sambung Agung Pratistho.”tandasnya.

Acara ini menghadirkan Pejabat (Pj.) Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang untuk memberikan sambutan selamat datang dan narasumber utama yang kompeten di bidangnya antara lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan, yang memaparkan peran strategis Kemedagri dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Daerah, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Rahayu Eka Setyowati, yang menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik PBJP melalui transformasi digital untuk menjamin transparansi.

(Sulutonline)

Telah dibaca: 1

Sulut Online

Berita sejenis