
Sulutonline – Manado, Lembaga Swadaya Masyarakat Kibar Nusantara Merdeka (KNM) kembali melontarkan kritik tajam terhadap aparat penegak hukum di Sulawesi Utara terkait kasus tambang emas di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kritik itu disampaikan menyusul penanganan hukum terhadap PT HWR Tambang Mas Mitra yang menuai sorotan publik, Senin (22/12/2025).
Menurut Ketua KNM Koordinator Indonesia Tengah, Jhon Pade, pengawasan hukum selama ini dianggap tidak adil karena aparat hanya menindak PT HWR dengan memasang police line pada area tambang perusahaan, sementara kegiatan tambang ilegal lain di sekitar Ratatotok masih terus berlangsung tanpa tindakan yang setimpal.
“Kami mempertanyakan keadilan penegakan hukum. Mengapa hanya PT HWR yang dipasang police line, sementara tambang-tambang lain yang diduga bermasalah di Ratatotok seolah kebal hukum?” kata Jhon.
KNM mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Kepolisian, serta instansi lain untuk tidak bekerja parsial, tetapi melakukan penertiban tambang ilegal secara menyeluruh.
Jhon menegaskan bahwa Ratatotok dikenal sebagai daerah dengan aktivitas tambang yang kompleks dan marak, termasuk pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga terus beroperasi. Ia mendorong pembentukan satgas gabungan lintas instansi untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang bermasalah.
“Penertiban tambang ilegal harus melibatkan satgas gabungan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi pertambangan. Jangan biarkan negara terlihat kalah oleh kepentingan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers yang berlangsung belum lama ini, pihak PT HWR Tambang Mas Mitra menjelaskan bahwa seluruh kewajiban perusahaan terkait kehutanan dan lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan perizinan, termasuk pembayaran PNBP dan kewajiban rehabilitasi kawasan hutan serta daerah aliran sungai (DAS).
Perusahaan juga menyatakan permohonan perpanjangan izin sudah diajukan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir dan sedang dalam proses evaluasi.
PT HWR menegaskan bahwa sampai saat ini izin tersebut belum secara resmi dinyatakan berakhir karena belum ada Surat Keputusan (SK) pengakhiran dari kementerian terkait, sehingga status hukum perusahaan masih sah secara administratif.
Permasalahan ini terjadi di tengah upaya Kejati Sulut menangani dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok.
Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta alat berat sebagai barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
Namun, kritik KNM mencerminkan kekhawatiran publik bahwa pendekatan penegakan hukum yang hanya berfokus pada satu perusahaan bisa menimbulkan kesan tidak adil di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal lainnya di wilayah yang sama.
LSM tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga penegakan hukum dianggap adil dan merata bagi semua pihak yang terlibat.(pr)
