Kontroversi Tanah Ratatotok, Edy Emor: Tuduhan Penyerobotan Tanah Adalah Fitnah, Semua Transaksi Sah

SulutonlineManado, 25 Agustus 2025. Edy Emor, warga Ratatotok, melalui kuasa hukumnya, Pak Jemi, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyerobotan dan penggelapan tanah yang melibatkan dirinya. Dalam konferensi pers yang digelar di Manado, Edy menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan dirinya tidak terlibat dalam perbuatan pidana yang dituduhkan.

Pak Jemi menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Elisabeth Laluyan di Polsek Minsel padantahun 2012 yang mengklaim bahwa tanah yang kini dikelola oleh Edy Emor telah diserobot, kami ingin menegaskan bahwa tanah yang terletak di Pasolo dibeli dan seluruh transaksi yang dilakukan Edy Emor terkait tanah tersebut adalah sah, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Pak Jemi.

Lebih lanjut, Pak Jemi mengungkapkan bahwa tanah yang digugat oleh Elisabeth Laluyan merupakan milik pribadi Edy Emor yang diperoleh melalui proses jual beli sah pada tahun 1987 dari Frans Karundeng. Sebelumnya, tanah tersebut telah diukur untuk menghindari sengketa. “Semua bukti transaksi dan legalitas dokumen sudah terpenuhi, dan tidak ada indikasi penipuan atau penggelapan dalam transaksi ini,” tambahnya.

Edy Emor juga menegaskan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh tuduhan yang berulang kali dilontarkan. “Saya sangat menghargai proses hukum, namun saya yakin kebenaran akan terungkap. Semua transaksi yang saya lakukan sudah sesuai prosedur dan tidak ada unsur pidana,” katanya dengan tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Edy juga menjelaskan kronologi terkait kepemilikan tanah yang kini dipermasalahkan. Tanah seluas 2,5 hektare yang terletak di Ratatotok pertama kali dimiliki oleh Frans Karundeng pada 1976, kemudian dijual kepada Edy Emor pada 1987 dengan transaksi yang disaksikan oleh dua orang saksi. Sejak saat itu, tidak ada klaim lain terkait kepemilikan tanah tersebut hingga muncul klaim dari pihak Agustinus Sinain dan Ferry Laluyan pada 2009.

Pada tahun 2010, muncul Akta Jual Beli (AJB) atas nama Elisabeth Laluyan yang menimbulkan kejanggalan, mengingat Elisabeth tidak pernah terlibat dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat kecamatan. Masalah ini kemudian dilaporkan ke Polda Sulut.

Pada 2012, Elisabeth Laluyan kembali melaporkan Edy Emor ke Polres Minahasa Selatan dengan tuduhan penyerobotan tanah, namun laporan tersebut dihentikan pada 2013 karena tidak ditemukan unsur pidana. Meskipun begitu, pada 2024, Elisabeth Laluyan kembali melaporkan kasus serupa dengan alasan adanya bukti baru, yang mengakibatkan penyelidikan kembali dibuka.

Dukungan kepada Edy Emor juga datang dari pihak HWR, perusahaan yang kini menjadi pemilik sah tanah tersebut setelah melakukan transaksi jual beli pada 2022. Ibu Kori, perwakilan HWR, hadir dalam konferensi pers untuk menegaskan bahwa seluruh transaksi jual beli dengan Edy sudah sah dan sesuai prosedur.

“Ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, tetapi soal keadilan dan kejelasan hukum,” ujar salah satu pengacara Edy Emor. “Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami yang merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil.”

Sebagai langkah selanjutnya, kuasa hukum Edy Emor memastikan bahwa mereka akan terus melanjutkan upaya hukum untuk melawan tuduhan yang dianggap merugikan kliennya. Pihak keluarga Edy juga menyampaikan keinginan untuk menjaga nama baik keluarga mereka yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak berdasar ini.

Edy Emor sendiri berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan tidak ada lagi fitnah yang beredar tentang dirinya dan keluarganya. “Saya hanya ingin masalah ini selesai dengan adil dan tidak ada lagi kesalahpahaman yang beredar,” katanya.

Pihak pengacara juga menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal pidana, tetapi perkara perdata mengenai kepemilikan tanah yang perlu diselesaikan melalui jalur hukum yang benar dan transparan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang untuk kepastian hukum yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.(pr)

Telah dibaca: 1173

Budi Rarumangkay

Berita sejenis