Manado-Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan kegiatan untuk melakukan sebuah penilaian yang digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan dilakukannya Evaluasi SPBE oleh Kementerian PANRB adalah Mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menjamin kualitas pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Evaluasi SPBE pada tahun 2020 berfokus pada pemantauan integrasi perencanaan dan penganggaran untuk menghasilkan aplikasi yang terintegrasi.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/386/M.KT.03/2020 Tanggal 16 Juni 2020 menegaskan Kota Manado sebagai 1 dari 130 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundang mengikuti Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik berdasarkan kriteria pemilihan yang telah ditetapkan.
Kota Manado merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten di Sulawesi Utara yang terpilih mengikuti Evaluasi SPBE Tahun 2020.
Pelaksanaan evaluasi SPBE akan dilakukan berdasarkan PermenPANRB No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE. Sesuai surat udangan Kementerian PAN RB akan melaksanakan 3 (tiga) agenda kegiatan Evaluasi SPBE yaitu : Sosialisasi SPBE (13 dan 14 Juli 2020), Evaluasi Mandiri (8 Juli – 30 Agustus 2020) dan Wawancara (12-30 okt 2020) dimana masing-masing tahapan kegiatan akan dilaksanakan secara daring (online).
Evaluasi SPBE dilakukan untuk mengukur Tingkat Kematangan SPBE dengan 35 indikator yang didasarkan atas 3 Domain utama dan Aspek Layanan, yaitui : Kebijakan Internal SPBE, Tata Kelola SPBE dan Layanan SPBE. Pada Tahun 2017 Kota Manado pernah mengikuti Evaluasi SPBE dimana hasil akhir penilaian mencapai Indeks 2,53.
Dan pada Tahun 2019 kembali lagi Kota Manado mengikuti Evaluasi SPBE hasil kumulatif inedex penilaian turun menjadi Indeks 2. Sesuai hasil evaluasi Tim Evaluator KemenPAN RB turunnya indeks penilaian Kota Manado pada tahun 2019 dari aspek Kebijakan Hukum, dimana dari 17 indikator kebijakan internal sebagian besar Pemkot Manado belum memilikinya.
Contoh paling sederhana adalah soal aplikasi. Seharusnya setiap aplikasi yang dibuat atau dikembangkan harus memiliki kebijakan hukum (Perwalko atau SK Walikota).
Langkah-Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Manado untuk Evaluasi SPBE tahun 2020 adalah : – Pemkot Manado melalui Dinas Kominfo, Bagian Orpad dan 13 (tiga belas) Perangkat Daerah terkait yang memiliki aplikasi pemerintahan dan aplikasi layanan public telah melaksanakan rapat internal (online) terkait dengan integrasi aplikasi dan kebijakan internal bagi aplikasi yang telah digunakan.
Pada tanggal 13 dan 14 Juli 2020 Dinas Kominfo dan Bagian Orpad telah mengikuti Sosialisasi SPBE secara online yang dipandu khusus Kementerian PAN RB.
Tim Teknis Manado Smart City rencananya akan turun langsung ke setiap Perangkat Daerah untuk mematangkan kesiapan setiap PD dalam penerapan SPBE terutama pada proses integrasi aplikasi. (tim/sulutonline)