Manado-Setiap orang yang akan masuk ke lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara mulai hari ini wajib menunjukkan surat non reaktif menurut hasil uji rapid test antigen.
Kebijakan wajib rapid test antigen bagi ASN/THL dan tamu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen Nomor: 440/21/261/Sekr tanggal 15 Januari 2021, tentang pemberlakuan rapid test antigen bagi ASN, THL dan tamu yang memasuki Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Berikut isi SE Sekdaprov Sulut Nomor: 440/21/261/Sekr :
1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan Tamu/Pengunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara Wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3 hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR).
2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor Gubernur Sulawesi Utara
3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.
Diketahui, pelaksanaan rapid test antigen bagi ASN, THL dan Tamu/Pengunjung di Kantor Gubernur Sulut yang dipantau langsung Sekdaprov Sulut Edwin Silangen berlangsung lancar.
Nampak setiap ASN, THL dan Tamu/Pengunjung yang akan mengikuti rapid test antigen mengikuti setiap arahan dokter dan petugas pemeriksa di lokasi rapid test antigen yang berada di dekat pos penjagaan Kantor Gubernur Sulut. (tim/sulutonline)