Menang Gugatan : Komisi Informasi Sulut Kabulkan Permohonan ASN RSUP Kandou

SulutonlineManado, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara mengabulkan seluruh permohonan informasi publik yang diajukan oleh lima Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUP Prof. Kandou Manado. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 12.30 WITA.

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Isman Momintan, S.H. (Ketua merangkap anggota), Andre Mongdong, S.Pd., dan Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd. Sidang juga dihadiri oleh para pemohon yakni Dionisus Canei Hostein, Melany Rippa, Erikson A. Patras, Sumilat Benjamin S.X. Lapian, dan Herlin A. Massora, serta perwakilan dari pihak termohon yaitu Plt. Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Sulawesi Utara.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan wajib disampaikan kepada para pemohon.

Komisi juga memerintahkan pihak RSUP Kandou untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Adapun informasi yang diminta oleh para ASN tersebut mencakup:

1. Dokumen transparansi pendapatan dari PNBP, IKS, BPJS, maupun KSO untuk periode 2017–2025;

2. Rincian perhitungan insentif kinerja per individu berdasarkan SK Direktur Utama RSUP Kandou dan juknis Kemenkes, termasuk klasifikasi berdasarkan jenjang pendidikan serta pangkat dan golongan ASN;

3. Rincian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tiap tahun sejak 2017 hingga 2025, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2025;

4. Dokumen mengenai mekanisme pemotongan uang lembur per jam kerja, pemotongan akibat keterlambatan, serta bukti laporan setoran pengembalian kelebihan pembayaran THR dan insentif kinerja ke kas negara atau kas rumah sakit.

Putusan tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan dibacakan dalam persidangan terbuka yang juga turut dihadiri oleh Eggy Tadjongga, S.H. selaku Panitera Pengganti.(pr)

Telah dibaca: 45

Budi Rarumangkay

Berita sejenis